Bone - Seorang nelayan bernama Lasani bin Daming, 40 tahun, di Kabupaten Bone, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia diamankan karena membuat, membawa, menguasai bahan peledak (detonator) dalam menangkap ikan.
Kanit Reskrim Polsek Kajuara, Bripka Hadasri Halim mengatakan pelaku berhasil diamankan di rumahnya, Desa Angkue, Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone, Sulsel, Selasa 24 Desember 2019, sekitar pukul 23.15 WITA. Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah empat buah detonator.
"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan salah seorang nelayan yang membuat dan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan," kata Hadasri Halim, Kamis 26 Desember 2019.
Dihadapan petugas, Lasani mengakui bahwa ia selama ini telah membuat atau merakit bahan peledak tersebut untuk digunakan menangkap atau mengebom ikan di laut.
Ledakan getaran bahan peledak tersebut, menurut Lasani dapat menyebabkan ikan-ikan tidak berdaya sehingga memudahkan ikan masuk kedalam jaring.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan salah seorang nelayan yang membuat dan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
"Pelaku Lasani merupakan seorang nelayan yang setiap harinya bekerja di bagang ikan milik Suardi, dimana bahan peledak tersebut digunakan pada saat berada di bagang ikan," jelasnya.
Lasani telah bekerja di kurang lebih lima tahun di bagang Suardi. Selama itu pula, Lasani ini menggunakan bom ikan dan juga diketahui oleh Suardi. Sementara itu, Lasani nekat membuat bom ikan atas perintah atau petunjuk dari sang juragan bernama Karim.
"Pelaku membuat atau merakit bahan peledak tersebut atas suruhan juragannya dan diakui pula bahwa detonator tersebut diperoleh dari Karim," tutup dia.
Hingga saat ini, pelaku bersama barang bukti bahan peledak dan bahan lain telah diamankan di Mapolsek Kajuara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. []