Sleman - HF, 25 tahun, pelaku perampasan disertai penganiayaan bermodus akun Facebook perempuan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), buka suara soal aksinya. Ia nekat melakukan kejahatan itu karena desakan ekonomi.
Kepada anggota Polsek Pakem yang menangkapnya, pria warga Pakem ini mengaku hasil perampasan sedianya akan digunakan untuk membiayai sekolah anaknya.
"Dari pengakuan HF, uang itu dia gunakan untuk bayar sekolah anaknya," kata Kepala Polsek Pakem Ajun Komisaris Polisi Chandra Tulus Widiantoro didampingi Perwira Unit 1 Reserse Kriminal Polsek Pakem Inspektur Polisi Dua Lili Mulyadi, Senin, 10 Agustus 2020.
Dari pengakuan HF, uang itu dia gunakan untuk bayar sekolah anaknya.
Di hadapan penyidik, HF menyampaikan dua anak yang masih di bawah umur. Satu perempuan usia lima tahun yang sudah sekolah TK dan satu laki-laki usia empat bulan.
Menurut Chandra, HF merupakan residivis dengan kasus pencurian di Sleman. HF bebas pada tahun lalu. Semenjak itu, dalam kesehariannya, FH bekerja sebagai buruh harian lepas. Penghasilannya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga.
Karena desakan ekonomi, akhirnya HF nekat berbuat kejahatan penipuan dengan kekerasan yang dilakukan bersama tersangka DR warga Katekan, Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah.
Baca juga:
- Modus Begal di Binjai Libatkan Nama Anak Kapolres
- 2 Warga Magelang Begal Motor Pakai Pistol Korek Api
- Polisi Tembak Residivis Perampas HP Wartawan Medan
Diberitakan sebelumnya, HF dan DR merampas uang Rp 1 juta dan handphone milik Dion Sasikirono, 30 tahun, warga Kotagede, Yogyakarta, Jumat, 7 Agustus 2020. Tak hanya merampas, dua tersangka juga menganiaya korban.
Modusnya, HF membuat akun Facebook palsu perempuan dan mengajak Dion ketemuan di sekitar penginapan Anggun, Dusun Wonogiri, Pakembinangun, Kecamatan Pakem. Setelah ketemu HF langsung melabrak Dion dengan mengaku sebagai suami dari perempuan yang akan diajak bertemu.
Dion diajak ke tempat sepi dan dihajar oleh dua tersangka. Barang berharga dirampas dan korban ditinggal begitu saja. Kasus itu terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. HF diringkus saat hendak menjual handphone di Kaliurang dan DR ditangkap di rumahnya, Sabtu, 8 Agustus 2020. []