Negara Selamatkan Industri Pers di Tengah Pandemi

Dewan Pers bersama Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mendorong negara menyelamatkan industri pers di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi - Wartawan sedang melakukan pekerjaan reportase. (Foto: Pixabay/Engin_Akyurt)

Jakarta - Dewan Pers bersama Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media bersepakat mendorong negara memberikan insentif ekonomi bagi industri media nasional. Agar negara membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo dalam telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020, mengatakan ada tujuh butir insentif yang mereka perjuangkan.

Pertama, mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kedua, mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 % dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Ketiga, mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 % dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

Keempat, mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Kelima, mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Keenam, mendorong negara menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Ketujuh, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft. 

Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

menluIlustrasi - Pekerja media sedang melakukan reportase, meminta penjelasan kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tentang perlindungan negara kepada WNI di tengah penyebaran Covid-19, di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020. (Foto: Antara/Kemlu RI)

Telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020, diikuti Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Dewan Pers.

Pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional.

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.

Dalam konteks inilah, Dewan Pers bersama Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19. []

Berita terkait
Insentif Corona: Dokter Terima 15 Juta, Perawat 7,5 Juta
Insentif dan santunan dari pemerintah kepada tenaga medis. Dokter mendapatkan Rp 15 juta dan perawat sebesar Rp 7,5 juta.
Insentif ke Sektor Usaha Diperluas, Kadin: Cegah PHK
Kadin Indonesia menyambut baik langkah pemerintah yang akan memperluas paket stimulus bagi sektor usaha yang terkena dampak virus corona.
27 Terobosan Jokowi Hentikan Badai Covid-19
Pandemi Covid-19 memukul ekonomi dunia, termasuk ekonomi Indonesia. Berikut terobosan Presiden Jokowi dalam menghentikan badai Covid-19
0
Yang Harus Dilakukan Karyawan Holywings Menurut Wagub DKI
Setelah 12 outlet Holywings dicabut izinnya, serentak 3.000 karyawannya kehilangan pekerjaan. Ini yang harus mereka lakukan menurut Wagub DKI.