Insentif Corona: Dokter Terima 15 Juta, Perawat 7,5 Juta

Insentif dan santunan dari pemerintah kepada tenaga medis. Dokter mendapatkan Rp 15 juta dan perawat sebesar Rp 7,5 juta.
Simulasi penanganan corona di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus beberapa waktu lalu. Pihak rumah sakit menyatakan belum ada pasien positif Covid-19 yang dirawat. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan besaran insentif dan santunan dari pemerintah kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan virus corona atau Covid-19 di Tanah Air. Adapun dokter mendapatkan Rp 15 juta dan perawat sebesar Rp 7,5 juta.

Baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19

Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

"Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, atau pimpinan institusi kesehatan," kata Terawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 April 2020.

Terawan menjelaskan tenaga medis yang mendapat insentif dan santunan kematian bekerja di 7 fasilitas layanan atau institusi kesehatan. Tujuh fasilitas layanan yang dimaksud yaitu:

1. Rumah sakit (RS) khusus penanganan Covid-19, misal Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, dll

Tegal CoronaSimulasi penanganan pasien Covid-19. Kasus positif corona di Kota Tegal jadi dua pasien. Ini setelah PDP corona yang meninggal seminggu lalu, dinyatakan positif (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

2. RS milik pemerintah pusat, termasuk milik TNI/Polri atau pemda, serta RS swasta yang ditetapkan pemerintah untuk membantu penanganan Covid-19

3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP)

5. Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota

6. Puskesmas

7. Laboratorium yang ditetapkan Kementrian Kesehatan.

Sedangkan tenaga medis yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lain.

Besaran insentif tersebut setinggi-tingginya sebesar Rp 15 juta untuk dokter spesialis, Rp 10 juta untuk dokter umum dan gigi, Rp 7,5 juta untuk bidan dan perawat, serta Rp 5 juta untuk tenaga medis lainnya.

Sementara untuk insentif tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan Kemenkes setinggi-setingginya Rp 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta. Diberikan kepada tenaga medis yang meninggal saat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang terpapar virus corona.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang Undang.

Sumber pendanaan untuk insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). []

Berita terkait
Kemenkes dan IDI Tak Akur karena Pemecatan Terawan?
Presiden Jokowi baru menegur Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena beda data dengan Kementerian Kesehatan soal corona. Apa karena Terawan dipecat?
Perintah Jokowi: Terawan Atur Manajemen Pasien Corona
Presiden Jokowi memerintahkan Menkes Terawan mengatur manajemen penanganan pasien terdampak virus corona di Indonesia.
Ravio Ditangkap, Arteria Dahlan: Jokowi Bukan Anti-Kritik
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menegaskan penangkapan Ravio Patra bukan karena pemerintahan Presiden Jokowi anti-kritik.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.