Aceh Utara - Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Aceh menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu lebih dari setengah kilogram dan menangkap dua pelaku.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Darmawanto di Polres Aceh Utara mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 6 Februari 2021 di dua lokasi terpisah di kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 590 gram senilai lebih dari Rp 300 juta dari dua tersangka yang ditangkap berinisial MH, 29 tahun, dan H, 45 tahun.
“Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan,” kata AKP Darmawanto dalam keterangannya, Senin, 8 Februari 2021.
Kedua tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman masjid.
Kronologis penangkapan lanjut Darmawanto berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas terhadap dua pelaku yang melakukan serah terima sabu di halaman masjid.
Tersangka MH menyerahkan sabu pada tersangka H yang rencananya akan dijual pada orang lain.
Baca juga:
- Penuhi Ekonomi Keluarga, IRT Jadi Pengedar Sabu di Aceh
- 26,9 Kg Sabu Disita dari 2 Hotel di Medan, 1 Tewas Ditembak
"Kedua tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman masjid," katanya.
MH ditangkap di sebuah warung, lalu kemudian tersangka H ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sabu 590 gram di rumahnya.
"Keduanya diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. []