Banda Aceh - Kapal asing La Datcha George Town milik Rusia dikabarkan sedang lego jangkar di perairan sekitar Pulau Rusa Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, Aceh tanpa memiliki izin masuk kepada otoritas Republik Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan kapal yang berada di perairan Aceh Besar itu membawa penumpang sebanyak 18 awak kapal dari Maladewa menuju Singapore.
"Kapal asing itu merupakan dari perusahaan kapal Damen Shipyards, tipe Kapal Commercial Vessel, Nomor pembuatan: 144 IN 2020 George Town, Nomor Seri Kapal: 749575, Panjang: 76.98, Tinggi: 14.00, dan Lebar: 6.55," kata Winardy kepada wartawan, Senin, 8 Februari 2021.
Selama berada di perairan Pulo Rusa mereka hanya menikmati wisata dan snockling untuk melihat keindahan taman laut.
Dikatakan Winardy, kapal asing milik Rusia itu telah singgah dan lego jangkar di perairan sekitar Pulau Rusa sejak Kamis, 4 Februari 2021 lalu.
"Selama berada di perairan Pulo Rusa mereka hanya menikmati wisata dan snockling untuk melihat keindahan taman laut," katanya.
Kemudian dari hasil koordinasi lintas instansi menunjukkan kapal tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran dengan lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin.
"Hasil koordinasi dengan instansi terkait, kapal pesiar asing La Datcha belum melaporkan kedatangannya di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Aceh," ujarnya.
Kemudian informasi dari Komandan Kapal Angkatan Laut Iboih, pelaksanaan penyidikan kapal pesiar La Datcha akan dilakukan oleh penyidik Angkatan Laut di Lanal Sabang.
"Untuk kepentingan tersebut, setelah hasil Swab PCR Crew Kapal telah keluar maka kapal pesiar La Datcha akan ditarik ke Pangkalan Lanal Sabang," katanya. []