Nasib Kakek Penjual Ratusan Botol Ciu di Kulon Progo

Kakek di Kulon Progo menjual ciu ditangkap. Dari ratusan botol sudah terjual 10 botol ukuran 1,5 liter.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti ciu yang berhasil disita (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Seorang pria berinisial SMH, 60 tahun, warga Dusun Kenteng, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pria yang berprofesi sebagai petani ini diketahui menjual minuman keras (miras) jenis ciu.

SMH ditangkap dirumahnya pada Kamis, 9 April 2020. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 156 botol ciu dengan ukuran masing-masing 1,5 liter.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan, dari penyelidikan yang sudah dilakukan SMH terbukti menjual minuman keras jenis ciu. Oleh SMH, ciu tersebut terkadang dioplos dengan minuman ringan. Minuman ini berbahaya karena berdampak kesehatan dan akibat yang paling buruk adalah menyebabkan kematian.

"Masyarakat perlu tahu, dalam pembuatan ciu tidak jelas baik dari komposisi, higienisnya. Namun yang pasti ciu dapat menyebabkan sakit bahkan bisa juga kematian," ujar Munarso, Senin, 27 April 2020.

Munarso menjelaskan, SMH mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dari keterangannya, SMH diketahui sudah menjual ciu sejak empat bulan lalu. "Modelnya dia dititipi terus dijual. Jadi dipasok dulu baru kalau laku uangnya diminta oleh pemasok," tutur Munarso.

Namun yang pasti ciu dapat menyebabkan sakit bahkan bisa juga kematian.

Untuk setiap botol kemasan 1,5 liter, SMH menjualnya dengan harga Rp 40.000. Keuntungan yang diperolehnya adalah Rp 5.000 per botol jika laku terjual.

Sementara itu, SMH dalam keterangannya mengatakan, minuman keras jenis ciu tersebut hanya titipan dari W. "Saya itu tidak tahu, cuma dititipin. Saya sebenarnya tidak mau tapi karena takut jadi terpaksa jual. Saya tidak kenal dengannya, lha cuma ketemu di jalan," ujar SMH.

SMH mengaku, sebenarnya tidak banyak yang mau beli ciu tersebut. Selama menjual barang haram ini, baru mampu menjual 10 botol ciu kepada konsumennya.

Namun belum sempat menjual lebih banyak, polisi sudah terlebih dahulu menangkapnya. Akibat perbuatannya, SMH melanggar pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf AG, serta UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan oleh kepolisian untuk menangkap sosok yang memasok barang haram tersebut kepada SMH. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pesta Miras, 4 Pemuda di Bali Digiring ke Satpol PP
Empat pemuda diamankan karena melanggar aturan pemerintah di tengah Covid-19 untuk menerapkan Physical Distancing.
Plt Bupati Cianjur: Miras Lebih Bahaya dari Corona
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan minuman keras atau miras lebih bahaya ketimbang virus corona atau Covid-19.
Usai Pesta Miras, Pemuda Maluku Tengah Dianiaya
Usai pista Minuman Keras (Miras) pemuda di Maluku memukul temannya hingga meregang nyawa. Ini kronologinya.
0
Pembatasan Terkait Covid-19 di Shanghai Dilonggarkan
Kasus Covid-19 yang ditularkan secara domestik di kota terbesar di China itu telah mencapai titik nol setelah pemerintah terapkan penguncian