Jakarta - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Imam Nahrawi secara otomatis harus mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) seusai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Diminta tidak diminta secara otomatis itu," kata Ali Ngabalin, di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Menurut Ngabalin, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, surat pengunduran diri harus diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dia tidak tahu apakah Imam Nahrawi telah menyampaikan surat pengunduran diri atau belum.
Jika sudah di tangan presiden, semua keputusan menjadi hak prerogatif presiden. "Tentu bapak presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi," ujarnya.
Tapi yang jelas, kata Ngabalin, penetapan tersangka pada Imam Nahrawi merupakan sebuah bukti bahwa Jokowi tak mengintervensi kerja-kerja penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu.
Imam Nahrawi dan sekretaris pribadinya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 September 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi diduga menerima total dana sebesar Rp 26,5 miliar, dengan rincian Rp 14,7 miliar melalui asistennya pada 2014-2018 dan Rp 11,8 miliar pada 2016-2018.
"Uang itu merupakan fee atas mengurusi proposal dana hibah KONI kepada Menpora tahun anggaran 2018," kata Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. []