Imam Nahrawi Tersangka PKB Hormati Putusan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi jadi tersangka kasus suap KONI pada 18 September 2019
Menpora Imam Nahrawi saat berada di Asrama Haji Surabaya usai tiba dari menjalankan ibadah haji, Senin,19 September 2019. (Foto: Tagar/ANTARA/Hanif Nashrullah)

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan Menpora, yang juga kader PKB, Imam Nahrawi, sebagai tersangka dugaan suap.

"Ya, (kami sudah dengar penetapan tersangka). Kami menghormati keputusan KPK," ujar Sekjen PKB Hasanuddin Wahid ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Meskipun demikian, menurut Hasanuddin, partainya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Imam Nahrawi serta akan memberikan advokasi atau pendampingan kepada yang bersangkutan.

PKB juga akan melakukan tabayyun atau mencari fakta yang sebenarnya yang dilakukan Imma Nahrawi serta melakukan rapat guna melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu, 18 September 2019, resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam diduga menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar. []

Berita terkait
Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK
Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK Tetapkan Imam Nahrawi Tersangka Dugaan Suap KONI
KPK menetapkan Menpora sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI.
Imam Nahrawi dan 3 Menteri Jokowi Berurusan dengan KPK
Selain Menpora Imam Nahrawi, tiga Menteri Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Jokowi tersangkut kasus dugaan korupsi dan diperiksa KPK.