Jakarta - Video warga sipil mengendarai mobil dengan plat dinas TNI viral pada awal Oktober ini. Pria di video viral itu diketahui bernama Suherman Winata alias Ahon alias Ahon yang berstatus sebagai warga sipil.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui mobil tersebut awalnya milik seorang purnawirawan anggota TNI. Kasus bermula ketika seorang pria yang merupakan wartawan memergoki sebuah kendaraan dinas TNI terparkir di pinggir jalan.
Lalu wartawan itu lantas menanyakan kepada pemilik yakni Ahon soal status yang bersangkutan. Bahkan sang wartawan terus-terusan mencecar Ahon dengan pertanyaan yang isinya mempertanyakan status Ahon.
“Pak mobil siapa? Bapak tentara?” kata Wartawan. Namun dengan santainya Ahon hanya menjawab dengan jawaban yang tidak menjelaskan statusnya.
“Memang kenapa? yang boleh nanya gitu cuma Polisi Militer,” Bantah Ahon.
Alhasil setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, Ahon langsung mengkonfirmasi bahwa dirinya hanya bercanda ketika mengaku dirinnya adalah anggota TNI. “Saya gak bilang anggota, saya cuma bercanda,” ucapnya.
Menurut informasi yang beredar mobil yang kala itu dikendarai oleh Ahon merupakan mobil Toyota Fortuner dengan nomor registrasi 3688-34. Namun ketika diamankan, oleh pihak TNI, mobil itu berganti nomor menjadi 6869-34 dengan ada gambar satu bintang di plat nomor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mobil tersebut merupakan milik Kolonel CPM (Purn), Bagus Heru Sucahyo. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) TNI Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, antara Ahon dan Bagus ternyata saling mengenal satu sama lain cukup lama.
Ahon dan pensiunan kolonel tersebut diketahui telah berteman selama 12 tahun.
"Kolonel (Purn) BHS mengaku mengenal saudara Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun," jelas Letjen TNI Dodik pada Kamis 8 Oktober 2020.
Bagus sebagai pemilik mobil mengakui kesalahannya saat ditanyai oleh penyidik. Kasus keduanya kini diserahkan kepada pihak kepolisian lantaran Ahon dan Bagus berstatus sebagai warga sipil.
Ia juga mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara keduanya diduga melanggar tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Namun dalam pendalaman ada hal yang bisa dijerat berkaitan dengan pidana yaitu kemungkinan pasal 263 terkait pemalsuan baik pemalsuan itu materil maupun administrasinya,
Dodik menjelaskan Puspomad juga telah meminta keterangan dari Ahon sebanyak dua kali Selain itu pihaknya juga telah memeriksa Kolonel (Purn) BHS.
"Namun dalam pendalaman ada hal yang bisa dijerat berkaitan dengan pidana yaitu kemungkinan pasal 263 terkait pemalsuan baik pemalsuan itu materil maupun administrasinya," kata Dodik.
Selain diduga melanggar pasal tersebut, Ahon juga diduga melanggar dua pasal yakni pasal 280 dan pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dua pasal tersebut terkait dengan tidak mempergunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah sesuai dengan STNK serta melakukan perubahan warna kendaraan dari hitam metalik ke hijau army. Untuk itu, Ahon diancam juga dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. []
Baca juga:
- Berikut 3 Jurus Jitu Pemerintah untuk Pulihkan ekonomi
- Penjelasan Kapolsek Tebet Terkait Ricuh di TPU Menteng Pulo