Jakarta - Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago mengatakan wilayah yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19 merupakan daerah yang penting untuk dilakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
"Loh justru sebenarnya di zona-zona merah itulah yang harus dilaksanakan. Karena tanpa adanya legitimasi pemimpin daerah, maka pemberantasan Covid-19 tidak bisa dilakukan," ujar Irma seperti dalam wawancara bersama TagarTV, Rabu, 23 September 2020.
Justru sebenarnya di zona-zona merah itulah yang harus dilaksanakan.
Baca juga: Pakar Desak Jokowi Tunda Pilkada 2020, Konsisten Pandemi
Dia menjelaskan, apabila pilkada di zona merah C-19 ditunda, maka yang terjadi adalah pengangkatan sementara seorang pejabat menjadi pelaksana tugas (Plt) pemimpin daerah.
Sementara, kata Irma, pejabat yang menjadi Plt kepala daerah tersebut tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat stategis dalam penanggulangan Covid-19.
"Terkait penggunaan anggaran misalnya, penanggulangan penyebaran Covid-19, kemudian, terhadap regulasi-regulasi yang harus diambil," ucapnya.
Menurut dia, hal demikian akan sangat membahayakan apabila tidak ada otoritas penuh dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang bertanggung jawab.
"Maka baik di zona merah tetap harus dilakukan Pilkada ini," kata dia.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Profesor Muhammad Fauzan menjelaskan calon kepala daerah (KDH) petahana dapat ditunjuk kembali jika pilkada 2020 ditunda. Kondisi ini, menurutnya jelas akan sangat menguntungkan posisi para petahana.
Baca juga: Sah! Pilkada 2020 Tidak Ditunda
Terlebih, kata dia, apabila terdapat kepala daerah (KDH) yang berakhir masa jabatannya di akhir tahun ini.
"Kekosongan KDH yang akan berakhir pada Tahun 2020 dapat diatasi dengan mengangkat seorang pejabat KDH. Sementara masa jabatan KDH terpilih hanya 3,5 tahun. Menghilangkan kecurigaan bahwa pandemi Covid-19 hanya menguntungkan calon KDH petahana," ujar Fauzan kepada Tagar, Senin, 21 September
Adapun juru bicara Presiden Fadjroel Rachman justru menyampaikan pemerintah tetap akan melanjutkan Pilkada Serentak 2020. Menurut Fadjroel, hal itu lantaran pemerintah ingin menjaga hak konstitusi rakyat.
"Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.
Kendati begitu, Fadjroel menyebut penyelenggaraan Pilkada 2020 harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," tutur dia.
Dia melanjutkan, Presiden Jokowi juga menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada tak bisa menunggu pandemi berakhir. Musababnya, tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi C-19 akan berakhir. []