Jakarta - Politisi dari Partai Nasional Demokrat atau NasDem Irma Suryani Chaniago mendukung keputusan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, bahwa pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 tidak ditunda. Irma menegaskan pilkada tidak perlu ditunda karena penanganan pandemi harus disegerakan.
"Meski kasus penyebaran covid masih terus meningkat, Pilkada justru harus disegerakan dengan protokol covid yang ketat tentu," ujar Irma Suryani Chaniago dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Senin, 21 September 2020.
Kenapa harus disegerakan? Kata Irma, "Karena jika tidak, pemda akan mengalami kekosongan otoritas. Kenapa? Karena PLT pejabat menurut Undang-Undang tidak boleh mengambil kebijakan strategis, sementara penanggulangan covid butuh penanganan yang bersifat strategis, baik terkait dengan anggaran dan regulasi."
Dalam situasi darurat covid saat ini, kata Irma, "Justru pilkada harus disegerakan agar penanganan penanggulangan penyebaran dapat segera dilakukan oleh pejabat yang memiliki legitimasi dalam mengambil keputusan. Akan sangat berbahaya bila pemda tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan strategis penanggulangan pendemi ini."
Menurut hemat Irma, "Yang penting dari tetap melaksanakan pilkada, adalah penegak hukum harus mengawal proses dengan ketat dan cakada (calon kepala daerah) diwajibkan mengikuti protokol covid yang telah ditetapkan. Jika cakada melanggar, yang bersangkutan bisa diwajibkan membayar denda dengan 10.000 masker dan hand sanitizer misalnya, dengan begitu punishment-nya efektif dan bermanfaat."
Pilkada justru harus disegerakan dengan protokol covid yang ketat tentu.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Pilkada Serentak 2020 tidak akan ditunda demi menjaga hak konstitusi rakyat. "Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," ujar Fadjroel Rachman, Senin.
Fadjroel mengatakan Pilkada 2020 harus tetap diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada."
Presiden Jokowi, kata Fadjroel, telah menyatakan bahwa penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi berakhir.
"Pilkada pada masa pandemi bukan mustahil. Hal itu juga dilakukan negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan, yang menggelar Pemilu pada masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Fadjroel.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
Fadjroel menjelaskan, semua kementerian dan lembaga terkait juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada 2020 dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum. "Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran covid."
Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional, kata Fadjroel, "Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945." []