Jakarta - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menyatakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal pada 9 Desember 2020.
Ia menyebut, hal itu dilakukan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Meski begitu, ia menekankan agar pilkada dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada.
"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," kata Fadjroel dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 21 September 2020.
Penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Baca juga: Nyawa Lebih Utama, Fachrul Razi Minta Pilkada 2020 Ditunda
Ia menyebut, menggelar Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Bahkan, ia mencontohkan Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi.
"Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Fadjroel.
Untuk itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah," kata dia.
"Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk menunda pilkada 2020 karena dikhawatirkan dapat menjadi klaster baru penyebaran virus corona.
Baca juga: Pakar Desak Jokowi Tunda Pilkada 2020, Konsisten Pandemi
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sikap agar tahapan pilkada serentak 2020 ditunda demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. PBNU menyarankan anggaran pilkada dialihkan untuk mengatasi pandemi hingga selesai.
Demikian juga dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga meminta hal yang sama. Kendati pemerintah, KPU dan DPR sudah sepakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, namun Perludem menyoroti gelaran pendaftaran paslon tempo lalu yang mengabaikan itu semua.
Perludem mendesak pilkada ditunda sementara hingga menyiapkan dengan sungguh-sungguh untuk melangsungkan pemilihan di tengah pandemi.
Kemudian, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi juga mengatakan keputusan menunda pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 merupakan cara terbaik mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. []