Napi Asimilasi di Bantul Kembali Ditangkap

Napi asimilasi di Bantul kembali ditangkap polisi setelah terpergok akan mencuri.
RFF Seorang narapidana asimilasi yang dibebaskan tanggal 2 April lalu kembali tertangkap ketika hendak mencuri (Foto: Istimewa)

Bantul - Seorang narapidana asimilasi, berinisial RFF, 24 tahun, warga Sanggrahan, Kecamatan Sewon, Bantul yang dibebaskan pada 2 April 2020 lalu, kembali masuk bui setelah tertangkap akan mencuri. REF ditangkap aparat Polsek Jetis, Jumat 1 Mei 2020. 

REF ditangkap ketika hendak mencuri di Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di Dusun Mindi Ngentak, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Bantul, sekitar pukul 10.15 WIB.

Kapolsek Jetis, Kompol Muh Shaleh, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh petugas. "Sudah diamankan dan sedang kami periksa yang bersangkutan, RFF hendak mencuri di BPP di Dusun Mindi Ngentak, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Bantul, sekitar pukul 10.15 WIB," katanya, Jumat, 1 Mei 2020.

Shaleh menjelaskan kronologi kejadian terjadi sekitar pukul 10.15 WIB, dan saksi Sigit Marwanto, 35 tahun, warga sekitar, melihat pelaku memasuki halaman Kantor BPP. Sigit mengintip gelagat pelaku karena curiga.

Saat melihat pelaku mencongkel pintu BPP dengan alat, Sigit segera menangkap dan menanyakan maksud mencongkel pintu. Sigit juga menghubungi Sukardi, 40 tahun, anggota FPRB Sumberagung, dan meneruskan informasi tersebut kepada polisi.

“Jadi di lokasi ada saksi bernama Sigit yang merupakan warga sekitar. Sigit curiga ketika dengan perilaku RFF. Lalu ketika RFF mencongkel pintu, langsung dihampiri oleh Sigit. Setelah itu saksi menghubungi Sukardi anggota FPRB Sumberagung, dan meneruskan informasi tersebut kepada kami,” jelasnya.

Tiga Kali Masuk Penjara dan Jenis Kasus

Saat diamankan oleh Polisi, terdapat luka memar di bagian wajah samping kanan RFF dan juga turut diamankan barang bukti berupa satu buah kunci gembok logam, satu buah besi bengkok L diameter 10 milimeter dengan panjang 25 centimeter dan satu buah gunting kecil.

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian. REF sudah tiga kali mendapat vonis dari pengadilan yakni vonis 1 tahun penjara di LP Pajangan pada tahun 2016 karena kasus curanmor di daerah Dlingo, vonis 1 tahun tiga bulan penjara di LP Pajangan.

“Tidak hanya itu pelaku juga pernah terjerat kasus penjambretan di daerah Glondong Kretek, dan vonis 1 tahun 5 bulan penjara di LP Wirogunan kasus curanmor di daerah Bulak Sawah Ganjuran, Srihardono, Pundong,” kata kapolsek.

Setelah didalami lagi ternyata pelaku juga merupakan tahanan LP Wirogunan limpahan dari Pengadilan Negeri Bantul (pindahan dari LP Pajangan) terkait Kasus curanmor tanggal 24 April 2019 di Bulak Sawah Ganjuran, Srihardono, Pundong. Yang bersangkutan juga diketahui baru saja mendapat asimilasi pada tanggal 2 April 2020.

"Keterangan dari saksi, bahwa pelaku datang di TKP diantar oleh seorang temannya menggunakan ranmor Honda Revo warna merah hitam. RFF tidak sendirian ia diantar oleh rekannya BS warga Bawuran, Pleret. Dugaan sementara mereka sudah merencanakan aksi ini," katanya. []

Baca Juga:


Berita terkait
Mantan Napi Berulah, Curi Tiga Tabung LPG di Kediri
Sebelumnya pelaku pernah menjadi warga binaan Lapas Nganjuk karena kasus penipuan pada tahun 2019 dan kembali melakukan tindak kejahatan di Kediri.
Napi Asimilasi Kembali Beraksi di Yogyakarta
Napi asimilasi Lapas Wirogunan Yogyakarta beraksi, mencuri motor. Napi ini sebelumnya terlibat kasus pencurian dan penjambretan di Kota Yogyakarta.
Dua Begal di Makassar Ditangkap, Satu Napi Asimilasi
Dua pelaku begal di Kota Makassar kembali ditangkap Resmob Polsek Tamalanrea. Satu pelaku baru bebas karena program asimilasi Kemenkumham.