Mantan Napi Berulah, Curi Tiga Tabung LPG di Kediri

Sebelumnya pelaku pernah menjadi warga binaan Lapas Nganjuk karena kasus penipuan pada tahun 2019 dan kembali melakukan tindak kejahatan di Kediri.
Pelaku pencurian tabung LPG 3 Kg di Kabupaten Kediri. (Foto: Polsek Gampeng Rejo/Tagar)

Kediri - Mantan narapidana di Kabupaten Kediri berisinial AP, 26 tahun, berulah kembali setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nganjuk. Warga Desa Sambi Resik, Kecamatan Gampang Rejo, Kabupaten Kediri kembali berulah dengan mencuri tiga tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) milik warga.

Kepala Kepolisian Sektor Gampeng Rejo Ajun Komisaris Saiful Alam membenarkan jika pihaknya telah menangkap pelaku pencurian tabung LPG berukuran 3 kilogram. Menurutnya, untuk pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gampeng Rejo.

Pelaku masuk dengan cara mendorong paksa pintu dapur yang dikunci grendel dari dalam.

"Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan di wilayah Nganjuk. Dia mengakui melakukan pencurian sebanyak tiga kali, satunya milik bapaknya sendiri. Kalau ditempat orang lain dua tempat," kata dia, Jumat, 1 Mei 2020.

Saiful menjelaskan kronologi pencurian tiga tabung LPG terjadi pada hari Kamis 31 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Semula saat itu AP berupaya masuk ke ruang dapur rumah milik warga bernama Mingan, 65 tahun, yang merupakan tetangganya.

"Pelaku masuk dengan cara mendorong paksa pintu dapur yang dikunci grendel dari dalam. Karena dorongnya begitu keras grendel tersebut akhirnya lepas," ujarnya kepada Tagar, Jumat, 1 Mei 2020.

Setelah berhasil merusak pintu dapur, AP langsung masuk ke ruang dapur dan bermaksud untuk mengambil tabung LPG. Nahas, saat akan mengambil tabung LPG, AP ketahuan oleh anak korban.

"Pelaku langsung kabur dan langsung diburu oleh warga. Kami berhasil menangkap pelaku bersama warga," tuturnya.

Selain mencuri milik warga, AP juga mencuri tabung LPG milik ayahnya. Dari hasil pemeriksaan, AP menjual tiga tabung LPG kepada seseorang dengan harga Rp 100 ribu dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. 

Pelaku kembali melakukan tindak pidana karena tidak memiliki mata pencaharian. Atas perbuatannya, AP terancam Pasal 363 KUHP Jo 53 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Diketahui jika AP pada tahun 2018 lalu pernah menjalani masa hukuman di Lapas Nganjuk terkait tindak pidana kasus penipuan. Saat itu, AP diganjar hukuman kurungan 10 bulan penjara. Pada tahun 2019, pelaku keluar dari LP. []

Berita terkait
Cari Daun Randu, Tukang Las di Kediri Tewas Kesetrum
Tukang las di Kediri tewas kesetrum setelah secara tidak sengaja menyentuh kabel listrik saat akan memangkas pohon randu.
Jambret di Kediri Babak Belur Dihakimi Warga
Satu korban jambret meninggal dunia karena kecelakaan di simpang 4 bence Kediri saat mengejar pelaku.
Dua Kaki Pencuri Mobil di Kediri Ditembak Polisi
Resmob Polres Kediri menembak kedua kaki pencuri mobil lintas daerah karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.