Kudus - Muncul klaster baru Covid-19 di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Kebijakan work from home (WFH) langsung diterapkan di lingkungan Sekretaris Daerah (Setda) Kudus.
Surat Edaran Nomor 800/3376/06.00/2020 menyebutkan adanya sejumlah ASN di lingkungan Setda Kudus yang hasil laboratorium PCR/swab dinyatakan positif Covid-19.
Guna menghindari dan menekan pertumbuhan kluster baru, seluruh ASN, PHD dan tenaga kontrak di lingkungan Setda Kudus, khususnya di gedung A Setda, diberlakukan sistem WFH selama seminggu. Terhitung mulai tanggal 28 September sampai 2 Oktober 2020. Dan masuk kembali tanggal 5 Oktober 2020.
"Iya semuanya (ASN, PHD dan tenaga kontrak di Setda Kudus) WFH," ujar Plt Bupati Kudus saat ditemui awak media, Sabtu, 26 September 2020.
Untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah dikerjakan di rumah. Kalau mendesak harus di kantor (bisa) di kantor, tapi terbatas.
Ditegaskannya, pekerjaan para ASN di lingkungan Setda harus dikerjakan dari rumah. Namun, jika ada pekerjaan mendesak yang harus dikerjakan di kantor boleh dilakukan namun tetap dilakukan secara terbatas dan memperhatikan protokol kesehatan ketat.
"Untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah dikerjakan di rumah. Kalau mendesak harus di kantor (bisa) di kantor, tapi terbatas," kata orang nomor satu di Kudus tersebut.
Lebih lanjut, Hartopo menyebut pihaknya hingga kini terus melakukan tracing contact terhadap ASN di lingkungan Pemkab Kudus. Kegiatan swab test dilakukan secara bertahap.
Hari Sabtu ini, masih kata Hartopo, ada 81 ASN yang menjalani swab test. Untuk hasilnya akan diketahui beberapa hari ke depan.
Baca lainnya:
- Pedagang Pasar Rakyat Kudus Nekat Buka Mika Pembatas Lapak
- Pembangunan Tribune Timur Stadion Wergu Wetan Kudus 7,25%
- Kondisi 3 SD Rusak Parah di Kudus, DPRD: Renovasi Tahun Ini
Sementara hasil swab test terhadap 93 ASN Bagian Hukum, Jumat, 25 September 2020, diketahui ada dua ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19. ASN dari Kesbangpol juga diterapkan langkah serupa. Hasilnya, satu ASN dinyatakan terkonfirmasi corona.
"Total delapan dari Bagian Hukum (satu di antaranya meninggal karena penyakit penyerta) dan satu dari Kesbangpol," tutur dia.
Kepada para ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19, Hartopo berpesan agar mereka menjalani isolasi mendiri dengan baik. Begitupun dengan ASN, PHD dan tenaga kontral di lingkungan Setda Kudus bisa tetap menjalankan tugasnya meski WFH. PEN. []