Kudus - Warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang meninggal karena terinfeksi Covid-19, bisa mengajukan santunan senilai Rp 15 juta ke Dinas Sosial P3AP2KB. Santunan ini, nantinya akan salurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening ahli waris.
Kepala Bidang Perlindungan Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Bantuan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Adji Setiawan mengatakan pengajuan tahap pertama, pihaknya mengusulkan 43 warga untuk menerima santunan tunai senilai Rp 15 juta.
"Kemarin, kami sudah serahkan usulan untuk 43 orang yang meninggal positif Covid-19 ke Pemprov. Dari Pemprov data akan diverifikasi lagi dan diserahkan ke pemerintah pusat. Nanti dari pusat yang akan menentukan," ujarnya saat ditemui Tagar di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa, 22 September 2020.
Kalau ada masyarakat yang keluarganya meninggal positif Covid-19. Ahli warisnya mengajukan santunan ke Dinsos Kudus.
Daftar pengajuan tahap 1 ini, masih kata Adji, merupakan warga Kudus yang meninggal positif Covid-19 di bulan Agustus dan September. Untuk usulan selanjutnya, Adji mengaku pihaknya masih menunggu pengajuan dari masyarakat. "Kalau ada masyarakat yang keluarganya meninggal positif Covid-19. Ahli warisnya mengajukan santunan ke Dinsos Kudus," ujarnya.
Untuk persyaratan utamanya, masih kata Adji, ahli waris harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus dan Rumah Sakit yang menyatakan bahwa keluarganya meninggal dunia positif Covid-19.
Adapun persyaratan lainnya, antara lain Kartu Keluarga, KTP ahli waris, surat kematian (asli), nomor rekening dan surat keterangan domisili dari kelurahan atau pemerintah desa.
Berkas-berkas ini selanjutnya diserahkan ke Dinsos P3AP2KB Kudus untuk dilakukan verifikasi tahap awal. Sebelum nantinya diserahkan ke pemprov maupun psat. "Kami (Dinsos P3AP2KB Kudus) hanya mengusulkan saja. Soal nanti berapa yang menerima santunan, itu semua dari pusat," ungkapnya. []