MUI Imbau Masyarakat Taati Pemerintah Soal COVID-19

MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghadapi penyebaran pandemi COVID-19 dengan tidak merasa panik berlebih.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat membacakan 9 fatwa MUI soal cara ibadah dalam menghadapi Covid-19 di kantor BNPB, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. (Foto: Youtube/BNPB Indonesia)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghadapi pandemi COVID-19 dengan tidak merasa panik berlebih. Imbauan itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat membacakan 9 fatwa cara beridabah untuk umat Islam di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.

"Kami punya tanggung jawab untuk mencegah peredaran (COVID-19), ini bagian dari tugas keagamaan jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan," kata Asrorun Niam Sholeh, Kamis, 19 Maret 2020.

Menurutnya, masyarakat memang harus bersikap waspada tetapi tidak boleh menimbulkan kepanikan bagi masyarakat luas. Seperti panic buying dan menyebarkan berita bohong yang dihukumi haram.

"Waspada penting, tetapi aktifitas yang menyebabkan kepanikan dengan cara memborong sembako, masker, menyebarkan informasi yang terkait COVID-19 yang menyebabkan orang ketakutan tetapi itu hal hoaks itu adalah hukumnya haram," ujar Katib Suriyah PBNU itu.

Lebih lanjut, Asrorun Niam mengajurkan kepada umat muslim untuk lebih meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan lebih sering berdoa dan munajat. Hal itu diniatkan untuk memohon pertolongan agar wabah COVID-19 bisa segera disirnakan.

"Kami penting meningkatkan ketakwaan, meningkatkan ibadah, meningkatkan doa/munajat kepada Allah SWT agar kita diselamatkan dari musibah. Agar kita bisa menjalankan dengan normal aktivitas keagamaan dan aktivitas publik yang lain," tuturnya.

Menurutnya, masyarakat perlu untuk menaati imbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. "Kalau ibadah saja boleh dibatasi, apalagi aktivitas yang lain yang bersifat berkerumun serta potensi menyebabkan penularan lebih luas," ucap dia. []

Berita terkait
Fatwa MUI Larang Salat Jumat Bagi Positif Corona
MUI mengeluarkan fatwa melarang salat Jumat bagi umat Islam yang terpapar virus corona atau Covid-19
Komentar MUI Padang Soal Disinfektan Rumah Ibadah
MUI Kota Padang tidak mempermasalahkan penyemprotan cairan disinfektan di rumah ibadah selama bahannya halal dan untuk kesehatan.
9 Fatwa MUI Terkait Ibadah Saat Pandemi COVID-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah pada saat mewabahnya pandemi virus corona atau COVID-19.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.