9 Fatwa MUI Terkait Ibadah Saat Pandemi COVID-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah pada saat mewabahnya pandemi virus corona atau COVID-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat membacakan 9 fatwa MUI soal cara ibadah dalam menghadapi Covid-19 di kantor BNPB, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. (Foto: Youtube/BNPB Indonesia)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah pada saat mewabahnya pandemi COVID-19. Ada sembilan poin yang disampaikan untuk diikuti oleh umat Islam Indonesia.

"Ini sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususnya masyarakat muslin di Indonesia agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah tetapi pada saat yang sama juga kontribusi di dalam mencegah peredaran COVID-19 sementara untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis, 19 Maret 2020.

Selain itu, Asrorun Niam juga mengapresiasi kepada sejumlah pihak yang telah rela membatalkan kegiatan keagamaan di sejumlah daerah. Seperti kegiatan di Muara Enim, Sumatra Selatan di Gowa, Sulawesi Selatan dan pertemuan keagamaan Kristiani di Ruteng, Nusa Tenggara Timur.

"Ini bagian kontribusi keagamaan kita semata untuk kepentingan himayatul ummah dan juga hifdlud din atau menajaga terhadap norma agama tetapi pada saat yang sama kita penting untuk meneguhkan hifdlu annafsi atau menjaga jiwa," ujar dia.

Berikut 9 poin fatwa MUI yang sudah ditetapkan

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan megisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti salat zuhur, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. 

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang punya potensi penularan tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada kawasan yang potensi penyebarannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, imat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram. []

Berita terkait
Fatwa MUI Larang Salat Jumat Bagi Positif Corona
MUI mengeluarkan fatwa melarang salat Jumat bagi umat Islam yang terpapar virus corona atau Covid-19
Menko PMK Usul Fatwa Orang Kaya Nikahi Orang Miskin
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan usul lahirnya fatwa agar orang kaya mencari orang miskin sebagai pasangan untuk dinikahi.
Fatwa Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elekrik atau Vave
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.