Padang - Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk sementara waktu beraktivitas di rumah, mulai dari bekerja hingga beribadah. Hal ini untuk mengantipasi meluasnya penyebaran virus corona yang sudah masuk ke tanah air.
Edaran DMI pusat menyatakan bahwa ibadah salat jamaah, dalam kondisi khusus (sakit) atau berbahaya bagi diri dan orang lain boleh di rumah.
Selain itu, sebagai bentuk antisipasi virus corona, sejumlah instansi dan lembaga juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah tempat hingga ke rumah ibadah.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Duski Samad, penyemprotan disinfektan di rumah ibadah tidak masalah, selama hal itu berguna untuk kesehatan masyarakat.
"Jika menurut ahli kesehatan itu berakibat buruk bagi kesehatan nyawa manusia dan selama zat (disinfektan) itu halal dan suci, ya boleh saja," katanya kepada Tagar, Senin, 16 Maret 2020.
Selain demi faktor kesehatan, kata Duski, pihaknya berpatokan kepada imbauan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla yang menganjurkan kebersihan rumah ibadah. Sebab, masjid dan musala salah satu ruang terbuka bagi umat Islam.
"Edaran DMI pusat menyatakan bahwa ibadah salat jamaah, dalam kondisi khusus (sakit) atau berbahaya bagi diri dan orang lain boleh di rumah," katanya.
Dalam imbauan nomor 041/PP-DMI/A/II/2020, DMI Pusat mengimbau agar pengurus masjid atau musala menjaga kebersihan lantai rumah ibadah, toilet dan tempat berwudu dengan cairan disinfektan. Kemudian menjaga kebersihan karpet dan alas salat lainnya secara rutin menggunakan penyedot debu atau alat sejenisnya.
DMI juga meminta jemaah yang sedang mengalami batuk, demam, flu atau selesma untuk beribadah di rumah hingga sakitnya sembuh. Kemudian, meminta ikut pro aktif dan tanggap dengan melaporkan jika ada masyatakat atau jemaah yang dicurigai terdampak, khususnya di sekitar masjid atau musala. []