Lhokseumawe – Kepolisian Resor Langsa, Aceh menetapkan dua orang mucikari sebagai tersangka, dalam kasus Pekerja Seks Komersial (PSK) online, yang berhasil diungkap pada Sabtu, 9 Mei 2020 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu (Iptu) Arief Sukmo Wibowo mengatakan, untuk saat sekarang ini hanya dua yang baru ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mucikarinya.
“Dalam kasus PSK online ini, jadi baru dua yang kami tetapkan sebagai tersangka. Tentunya kasus ini akan terus dikembangkan, agar semuanya bisa diusut secara tuntas,” ujar Arief Sukmo Wibowo, melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Mei 2020.
Arief Sukmo Wibowo menambahkan, terbongkarnya jaringan prostitusi online ini berawal dari ditangkapnya YU, 47 tahun, warga Kecamatan Langsa Kota dan HE, 35 tahun, Kecamatan Langsa Baro.
Penagkapan itu dilakukan pada, Sabtu, 9 Mei 2020, sekitar pukul 16:00 WIB, di Depan Hotel Harmoni jalan Jendral A. Yani Kota Langsa. Kedua perempuan itu, berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan permintaan bagi laki-laki hidung belang.
”Akibat kegiatan tersebut YU dan HE mendapat mendapatkan biaya antara Rp100.000 hingga Rp150.000, untuk setiap satu kali transaksi. Mereka berdua itu berperan menjadi penghubung,” tutur Arief Sukmo Wibowo.
Baca juga: Terungkap, PSK Online Aceh di Tengah Bulan Ramadan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Langsa, Aceh berhasil mengungkap kasus Pekerja Seks Komersial (PSK) online,Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Jendral A. Yani, kota tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak tujuh orang dan dua di antaranya merupakan mucikari.
“Dalam kasus ini, kami telah mengamankan sebanyak tujuh orang dan dua di antaranya merupakan penghubung atau yang biasa disebut sebagai mucikari. Kedua mucikari itu merupakan sebagai ibu rumah tangga,” ujar Arif, Selasa, 12 Mei 2020. []