Motif Tukang Soto Bunuh Satpam di Bekasi

Pelaku yang sehari-hari berjualan soto tega membunuh teman dekatnya. Kepada polisi pelaku mengungkapkan motif pembunuhan tersebut.
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Tagar/net)

Bekasi - AP pria berusia 24 tahun yang sehari-hari berjualan soto ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan AS, 38 tahun satpam di salah satu perusahaan di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui AP tega membunuh temannya karena kesal dan tersinggung ditagih utang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, AP ditangkap anggota Reskrim Polres Metro Bekasi dan jajaran Polsek Cikarang Barat di Desa Kebun Danas RT 005 RW 013, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.

Usai membunuh korban, AP sempat kabur ke beberapa daerah seperti Brebes, Kuningan dan terakhir di Subang. "Tersangka ini sempat kabur ke Brebes, Kuningan dan terakhir di Subang," kata Kombes Pol Hendra, Jumat, 16 Oktober 2020.

Setelah menghabisi menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.

Kepada polisi AP menceritakan kronologi pembunuhan. Dia mengaku tega menghabisi nyawa teman dekatnya itu karena tersinggung ditagih utang oleh korban. AP meminjam uang korban sebesar Rp1.600.000.

Selain kesal, pelaku yang tersinggung dengan kata-kata korban yang dianggap kasar memukul korban menggunakan tangan. Tak sampai disitu, ketika korban terjatuh, pelaku memukul korban menggunakan tongkat satpam, kemudian menusuk korban dua kali ke dada korban menggunakan pisau.

"Tersinggung dengan kata-kata yang mungkin dianggap oleh tersangka melecehkan, dianggap kasar oleh tersangka, sehingga saat korban lengah korban dipukul menggunakan tangan dan menusuk korban hingga meninggal dunia," tutur Hendra.

Setelah menghabisi menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.

Tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolrestro Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga : 16 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Sopir Truk CPO di Padang

Pembunuhan yang dilakukan oleh AP terjadi pada Senin, 12 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Jasad korban baru diketahui pada Kamis, 15 Oktober 2020. Saat ditemukan kondisi jasad korban sudah dalam keadaan membusuk.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Selang Cawu, RT 01 RW 13, Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. []

Berita terkait
Fakta Baru Pembunuhan Wanita di Kebun Tebu Magelang
Terungkap fakta baru kasus pembunuhan wanita di kebun tebu Magelang, Jawa Tengah. Sebelum dibunuh, tersangka dan korban sempat berhubungan intim.
16 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Sopir Truk CPO di Padang
Polisi menggelar rekontruksi kasus dugaan pembunuhan seorang sopir truk CPO di Kota Padang.
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Bocah di Padang
Seorang pria di Kota Padang tega menghabisi nyawa kakak ipar dan keponakan istrinya dengan sebilah gunting.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.