Bogor - Seorang mama muda di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tega membunuh bayi kandung yang baru ia lahirkan. Motif pelaku melakukan perbuatan kejinya itu karena malu melahirkan anak diluar nikah. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Cibinong, Bogor pada Senin, 9 November 2020.
Tak hanya membunuh, wanita berinisial NS berusia 18 tahun itu juga membuang mayat bayinya itu ke dalam selokan yang tak jauh dari rumahnya di Kampung Kramat, RT02/RW02, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Bogor.
"Pelaku ini membuang bayi yang baru dia lahirkan selain karena malu juga sakit hati karena pacarnya tidak mau bertanggungjawab," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tagar pada Minggu, 15 November 2020.
Menurut mantan Kapolres Cirebon Kota ini, awalnya pelaku melahirkan bayinya itu di kamar mandi rumahnya, lalu mencekik leher anak yang baru berusia berapa jam itu. Kemudian NS memotong tali pusar menggunakan pisau dapur dan memasukkan mayat bayinya itu ke dalam plastik kantong berwarna hitam.
"Maya bayi yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam ini dibuang pelaku ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya," kata Roland.
Mayat bayi ini ditemukan warga pada Kamis, 12 November 2020. Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Cibinong.
NS akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Cibinong berhasil mengetahui pelaku pembunuh bayi tersebut adalah NS. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu, 14 November 2020. Polisi juga menyita barang bukti satu pacul dan sebilah pisau dapur.
Baca juga: Ibu Muda Pembunuh Bayi di Ende NTT Terancam 20 Tahun Penjara MAW
Baca juga: 2 Wanita Rembang Tega Bunuh Bayinya Usai Melahirkan
Saat ini, NS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bogor, guna pemeriksaan lebih lanjut. NS akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara diatas tujuh tahun," kata Roland. []