Kulon Progo - Komplotan pencuri yang berjumlah tujuh orang dalam melaksanakan aksinya di area Bandara New Yogyakarta International Airport (YIA) terlihat sudah profesional. Mereka mencuri delapan unit Air Circuit Breaker (ACB) yang ada di dalam gedung Mezzanine.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di sebuah SPBU di wilayah Kedundang untuk melakukan tindakan pencurian.
"Setelahnya, para pelaku berangkat menuju area Bandara YIA memakai kendaraan Avanza warna hitam menuju ke bandara yang berada di Kapanewon Temon tersebut," katanya saat rilis kasus kejahatan di Mapolres Kulon Progo, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca Juga:
Saat beraksi, kata dia, para pelaku menyamar sebagai buruh proyek agar petugas keamanan bandara tidak curiga. Mereka memakai rompi, helm dan sepatu proyek layaknya buruh proyek.
Para pelaku, masuk ke dalam area proyek bandara YIA melalui pintu utama paling barat. Mereka kemudian segera menuju Mezzanine dengan terlebih dahulu memarkir mobil di sekitaran masjid bandara YIA.
"Mereka membagi tugas. Pelaku berinisial H dan AS diminta mengawasi di lantai bawah, sementara lima pelaku lain bergerak mencuri ACB listrik. Setelah berhasil mencuri, mereka kemudian keluar dari area proyek melalui pintu utama paling barat," tuturnya.
Setelah berhasil mencuri, komplotan tersebut kemudian berpisah. Barang hasil curian dibawa pelaku berinisial A, Y dan S ke Jakarta untuk dijual. Oleh para pelaku, delapan ACB senilai Rp 624 juta tersebut hanya dijual Rp 10,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi masing-masing mendapatkan Rp 1,5 juta.
Sudarmawan mengatakan, aksi pencurian dilakukan pada Sabtu 6 Juli 2019. Tiga pelaku ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta. Ketiganya yakni R, usia 50 tahun, asal Jakarta Barat; H, usia 40 tahun, Jakarta Utara; AS, usia 32 tahun dari Sumatra Selatan.
Baca Juga:
Sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mereka berinisial I, usia 40 tahun, warga Bogor; A usia 30 tahun asal Pemalang; S usia 30 tahun asal Pemalang; dan Y usia 38 tahun asal Bogor. Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Seorang pelaku, H mengatakan, saat melakukan pencurian, dirinya diberi tugas mengawasi lantai bawah. "Dari aksi itu, saya dapat bagian Rp 1,5 juta. Saya ikut nyuri karena diajak nb pelaku R. Saya baru sekali ini mencuri," ungkapnya.
H mengaku ikut melakukan pencurian terdesak kebutuhan untuk bayar sekolah anak. "Anak saya mau ujian, mau kelulusan, jadi harus bayar," ujarnya. []