Monopoli Harga, Honda dan Yamaha Digugat ke PN Jakarta Pusat

Honda dan Yamaha digugat karena diduga melakukan monopoli harga sehingga konsumen dirugikan tidak mendapatkan harga yang kompetitif.
Foto: Istimewa

Jakarta - PT Astra Honda Motor yang memproduksi sepeda motor merek Honda dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yang memproduksi sepeda motor merek Yamaha digugat karena diduga melakukan monopoli harga sehingga konsumen dirugikan tidak mendapatkan harga yang kompetitif. Turut menjadi tergugat III adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Boy Rajamalum Purba, pemilik sepeda motor Yamaha, sebagai penggugat 1 dan Muhamad Soleman, pemilik sepeda motor Honda, sebagai penggugat 2. Kedua penggugat mewakilkan gugatannya kepada Hengki M. Sibuea, S.H., M.H., C.L.A., Ruth Olivia Tobing, S.H., M.H., dkk., dari Lembaga Bantuan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat, (“LBH KORBAN PUTS”). 

Sidang pemeriksaan pertama atas gugatan tersebut diagendakan pada Kamis, 26 September 2019, pukul 10.00, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut pengacara para tergugat, Hengki Sibuea, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat dibuktikan oleh para penggugat melalui putusan KPPU Nomor: 04/KPPU-I/2016 tanggal 20 Februari 2017, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN. Jkt. Utr tanggal 5 Desember 2017, yang kemudian dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019 tanggal 23 April 2019 dimana Honda dan Yamaha dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No.: 5/1999”). Keduanya secara bersama-sama menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110 – 125 cc produksi dan yang dijual pada periode tahun 2014.

Hengki menambahkan KPPU juga menjadi tergugat karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf f UU No: 5/1999, karena hanya menjatuhkan denda kepada Honda dan Yamaha. 

"KPPU RI tidak menjatuhkan hukuman ganti kerugian kepada Honda dan Yamaha, walaupun secara hukum dinyatakan telah bersalah dan juga merugikan masyarakat yang telah membeli sepeda motor jenis skuter matik 110 – 125 cc produksi tahun 2014," kata Hengki.

Ia mengatakan atas perbuatan Honda dan Yamaha tersebut, yang secara tegas disebutkan dalam putusan, telah mengakibatkan kerugian kepada masyarakat karena tidak mendapatkan harga penjualan yang kompetitif atas harga sepeda motor jenis skuter matik 110 - 125 CC pada periode penjualan tahun 2014 tersebut, para penggugat mengajukan gugatan dengan tuntutan, sebagai berikut:

1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan secara hukum, Tergugat I, PT Astra Honda Motor, berkedudukan di Jalan Laksda Yos Sudarso, Sunter I, Jakarta Utara 14350, dan Tergugat II, PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, berkedudukan di Jalan Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat, Jakarta 13290, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No.: 5/1999;

3. Menyatakan secara hukum, Tergugat III, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan. Ir. H Juanda Nomor 36, Jakarta Pusat 10120, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 47 ayat (2) huruf F UU No: 5/1999;

4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, dan Tergugat III, secara tanggung renteng, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 57.500.000.000 kepada para penggugat dan konsumen di seluruh wilayah Indonesia yang membeli sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC, baik merek Honda dan Mereka Yamaha, pada Tahun 2014;

5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan keputusan Majelis Hakim dalam perkara a quo;

6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari dan/atau oleh karena perkara a quo;

7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan, permohonan banding atau pun kasasi terhadap perkara a quo. []


Berita terkait
Harga Motor Matik Honda, Yamaha, Suzuki September 2019
Berikut Tagar sajikan daftar harga terbaru skutik Honda, Yamaha, dan Suzuki September 2019.
Pengendara Yamaha di Tarutung, Tewas di Kolong Truk
Informasi diperoleh dari lokasi kejadian kecelakaan, tubuh korban didapati sudah meregang nyawa di bawah kolong truk tangki.
Tabrak Pohon, Pengendara Honda Tewas di Simalungun
Seorang pria pengendara sepeda motor Honda Sonic ditemukan tewas setelah menabrak pohon di Simalungun.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.