Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Dapat Bantu UMKM dan Koperasi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut UU Cipta Kerja mampu membantu UMKM dan koperasi untuk bertahan akibat dampak pandemi Covid-19.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: Tagar/Instagram/dr_moeldoko)

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mampu membantu para pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi agar bertahan akibat dampak pandemi Covid-19.

Ia berharap para pelaku usaha bisa kembali menggeliat pasca selesainya pandemi.

"Dengan berbagai upaya itu, pemerintah berharap UMKM tidak hanya mampu survive atau selamat akibat pandemi Covid-19, tapi juga harus mampu bangkit menjadi lebih kuat di masa yang akan datang," katanya dalam webinar di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja, kata Moeldoko, selain memudahkan perizinan, juga mampu memberikan dukungan terpadu bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya. 

Anggaplah ini sebuah ujian bagi UMKM, karena akan kuat kalau diuji.

Baca juga: Pemerintah: Izin Amdal Tetap Ada dalam UU Cipta Kerja

"Melalui pengembangan klaster, penyediaan lahan, aspek produksi, infrastruktur, pemasaran, digitalisasi, kemitraaan, kemudahan fasilitas pembiayaan fiskal, insentif pajak, kemudahan impor, hingga jaminan kredit. Jadi itu sebenarnya banyak hal yang dapat kemudahan," ucapnya.

Dengan demikian, kata Moeldoko, melalui kemudahan yang disusun dalam UU Cipta Kerja, UMKM harus bisa bangkit dari dampak pandemi Covid-19. Tak hanya itu, menurut dia, para pelaku usaha juga lebih kuat di masa mendatang.

"Anggaplah ini sebuah ujian bagi UMKM, karena akan kuat kalau diuji. Tapi jangan menyerah juga, karena kalau menyerah artinya selesai," ujar Moeldoko.

Senada dengan Moeldoko, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan tempat positif bagi pertumbuhan dan perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga: UU Cipta Kerja Pertegas Status Bumdes Sebagai Badan Hukum

"Kita tahu pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja 97 persen. Kami yakin bahwa dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini maka nanti kemampuan UMKM untuk menyerap lapangan kerja semakin besar, jadi bagi kami sangat positif, saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," kata Teten, dalam konferensi pers virtual di Gedung Kemenko Perkonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2020.

Berita terkait
Menteri Teten: Omnibus Law UU Cipta Kerja Perkuat UMKM
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai UU Cipta Kerja akan memberikan tempat positif bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM.
Perbedaan Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Nomor 23/2003
Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dianggap merugikan kepentingan buruh.
Perbandingan Pesangon UU Cipta Kerja dengan Negara Lain
Hak besaran pesangon untuk pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubngan kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja menuai kritikan tajam.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.