‎Modus Wartawan Gadungan di Pemalang Peras Kades

Empat orang mengaku wartawan memeras kades di Pemalang agar memberi uang Rp 10 juta. Seperti apa modus pemerasannya?
Empat tersangka pemeras kades dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Pemalang, Senin, 22 Juni 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Pemalang - ‎Empat orang wartawan gadungan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tertangkap tangan memeras seorang kepala desa (kader). Mereka terancam sembilan tahun penjara.

‎Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Pemalang di rumah makan Prima, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Pemalang, Jumat 19 Juni 2020. 

Keempat tersangka tersebut melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa dengan mengaku sebagai wartawan.

Empat orang yang diringkus dalam OTT itu, yakni Budi Sudiharto, 55 tahun, warga Pemalang; Ahmad Joko Suryo Supeno, 53 tahun, warga Pemalang; Paimin Nugroho, 43 tahun, warga Batang; dan Cahyo Dwinanto, 42 tahun, warga Kota Pekalongan.

‎"Keempat tersangka tersebut melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang kepala desa dengan mengaku sebagai wartawan. Dalam OTT, kami juga mengamankan barang bukti uang Rp 10 juta‎," kata Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Senin, 22 Juni 2020.

‎Ronny mengatakan OTT dilakukan setelah Polres Pemalang menerima laporan dari Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Muhamad Arifin. Dalam laporannya, Arifin diancam dan ditakut-takuti akan dilaporkan oleh keempat tersangka ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) jika tak memberikan uang Rp 10 juta.

‎"Jadi para tersangka mendatangi dan menunjukan dokumen, lalu mengancam dan menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada aparat penegak hukum jika tak memberikan sejumlah uang,” ujar Ronny.

Sebelum mendatangi korban di rumahnya, para tersangka membuat surat pengaduan dan dokumen infografis analisa penyimpangan ADD berdasarkan perkiraan sendiri. Surat dan dokumen itu kemudian digunakan untuk menakut-nakuti korban seolah-olah korban akan dilaporkan ke Inspektorat atau aparat penegak hukum.

"Masing-masing tersangka memiliki tugas dan peran dalam tindak pidana pemerasan terhadap korban,"‎ katanya.

Tersangka Budi Sudiharto menyuruh Paimin Nugroho untuk membuat surat pengaduan dan dokumen infografis analisa penyimpangan ADD. ‎Kemudian Ahmad Joko Suryo Supeno mempertemukan korban dengan para tersangka di rumah makan Prima pada 19 Juni 2020.

Dalam pertemuan itu, Joko juga bertugas menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberitakan ‎penyimpangan ADD yang dituduhkan kepada korban. 

“Sedangkan tersangka CD (Cahyo Dwinanto) berperan untuk mengambil foto dan video saat pertemuan. Jika tidak menuruti keinginan keempat tersangka, foto dan video tersebut akan diberitakan,” ucap Ronny.

‎Ronny mengatakan, ‎seluruh tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ujar mantan Kepala Polres Grobogan itu.

Menurut‎ Ronny, baru satu kepala desa yang melaporkan perbuatan para tersangka. Namun tidak menututup kemungkinan ada kepala desa lain yang juga menjadi korban.

‎"Kami masih melakukan pengembangan. Sementara ini, masih satu korbannya. Yang lain belum laporan. Apabila ada hal-hal semacam ini, silahkan laporkan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dispermasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) agar hal ini tidak terjadi lagi," ujar Ronny.

Salah satu tersangka, Budi Sudiharto membantah dirinya seorang wartawan. Namun dia mengaku Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI).

"Saya bukan wartawan. Pak Joko yang wartawan," ujarnya. Dia juga mengaku baru satu kali melakukan perbuatannya. "Spontan saja idenya," ucapnya.

‎Sementara Joko yang disebut namanya, mengaku wartawan media Haluan Indonesia dan memiliki kartu identitasnya. "Saya memang wartawan Haluan Indonesia," katanya. [] 

Baca juga: 

Berita terkait
‎Aksi Penipuan PNS Pemalang Hasilkan Rp 4,3 Miliar
Puluhan orang jadi korban penipuan PNS di Pemalang sejak 2019. Penipuan yang dilakukan bersama kawannya itu berhasil meraup Rp 4,3 miliar.
Satgas Covid Gadungan Tipu Pengunjung Alkid Yogya
Mengaku sebagai anggota Satgas Covid-19, warga Klaten membawa kabur dua handphone pengunjung Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Wartawan Gadungan Peras Kepala Sekolah Ratusan Juta
Seorang oknum wartawan gadungan ditangkap polres Cirebon karena berusaha menipu dan memeras kepala sekolah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.