Banda Aceh - Seorang remaja di Kabupaten Aceh Besar, Aceh berinisial IU ditangkap polisi, Sabtu, 12 September 2020. Pria berusia 19 tahun ini ditangkap karena diduga menipu pacarnya bernama RA, 17 tahun, sebesar Rp 8,6 juta.
Aksi penipuan itu terjadi pada Selasa, 8 September 2020 di salah satu desa di Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar. Saat itu, pelaku menipu korban dengan modus melakukan pinjaman.
IU telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban dengan meminjam uang korban sebesar 8,6 juta dengan alasan ingin menebus mobil miliknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Ajun Komisaris Muhammad Ryan Citra Yudha menjelaskan, IU ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP.
“IU telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban dengan meminjam uang korban sebesar 8,6 juta dengan alasan ingin menebus mobil miliknya saat ini disita oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Ryan dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu, 13 September 2020.
Ryan menuturkan saat meminjam uang, pelaku berjanji pada korban akan membayar pinjaman itu jika mobil sudah ditebus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Mobil tebusan ini rencananya dijual dan hasil penjualan akan digunakan untuk membayar pinjaman sebesar Rp 8,6 juta pada korban.
“Namun ini semuanya tidak benar. Semua uang dipinjam tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi pembayaran mobil yang dirental selama ini,” tutur Ryan.
Ia menjelaskan karena merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Banda Aceh dengan laporan polisi LPB/ 413/ IX /YAN 2.5 / 2020/SPKT tanggal 12 September 2020. Dari laporan ini, polisi kemudian langsung mengejar pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam di salah satu warung kopi di kecamatan tersebut, setelah melakukan koordinasi dengan petugas dari Polresta Banda Aceh.
Menurutnya, pelaku ditangkap dan ditahan karena sudah terpenuhinya dua alat bukti. Pertama, dari keterangan para saksi diketahui bahwa tak adanya upaya dari pelaku atau keluarganya untuk mengembalikan kerugian (restorative justice) terhadap korban.
“Kedua adalah, dalam hal ini penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghapus barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka dilakukan penahanan di sel Polresta Banda Aceh,” ujarnya. []