Solo - Polsek Laweyan meringkus WY, 46 tahun, warga Sukoharjo, Nungso, Manang, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pria itu diduga menggelapkan uang milik 203 pedagang Pasar Kembang Solo dengan modus investasi.
Salah satu korban, RS, warga Bibis Baru, Banjarsari, Solo, mengaku WY merupakan salah satu pedagang di Pasar Kembang. Ratusan korbannya juga merupakan sesama pedagang di pasar yang sama.
Menurut dia, pelaku menghimpun dana dari pedagang Pasar Kembang melalui Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama sejak Juni 2019. Modusnya, ia menawarkan keuntungan 0,8 persen dari nilai investasi. Belakangan diketahui jika koperasi Citra Tama beroperasi tanpa izin dari Bank Indonesia.
"Ia menghimpun dana hingga mencapai Rp 512 juta dari para pedagang di Pasar Kembang," tutur RS, Kamis, 12 November 2020.
Sementara, WY dihadapan polisi mengaku yang menarik uang ke pedagang adalah rekan wanitanya berinisial AF. Para pedagang menyetor uang mulai dari Rp 2.000, Rp 10.000, hingga Rp 100.000 tiap hari. Uang selanjutnya disetorkan ke Koperasi Citra Tama.
“Saya hanya tahu, pemilik koperasi itu berinisal IM, bukan saya. Jadi, saya ini mendirikan tabungan Ramadan, di mana uang akan dicairkan saat Ramadan. Namun memang saya meneruskan uang yang ada ke koperasi itu, setelah uang terkumpul setiap hari," ujar WY di Mapolsek Laweyan, Solo, Rabu, 11 November 2020.
Ia menghimpun dana hingga mencapai Rp 512 juta dari para pedagang di Pasar Kembang
Sedianya, program investasi lewat program tabungan Ramadan akan cair pada April 2020. Hingga waktu yang dijanjikan, pihak koperasi ternyata tidak bisa mencairkan tabungan maupun keuntungan investasi.
Pria pedagang gorengan tersebut menyatakan tidak mengetahui penyebab uang pedagang tak bisa cair. Namun informasi yang didapatnya, koperasi kolaps karena dampak pandemi Covid-19.
"Semestinya, bulan April lalu cair. Tapi saya dikabari kalau deposito tidak bisa cair,” ujar dia.
WY menambahkan dirinya sudah menjadi anggota koperasi itu selama lima tahun, sebelum akhirnya koperasi itu kolaps di tahun keenam.
Ia telah berupaya meminta pemilik koperasi untuk mengembalikan uang pedagang. Namun IM hanya bisa mengembalikan sebanyak Rp 27 juta. Alasannya, ada kredit macet dan operasional koperasi yang harus ditutup.
"Jadi saya sendiri juga korban koperasi sampai jadi tersangka oleh teman-teman pasar,” tambahnya.
Kepala Polsek Laweyan Ajun Komisaris Polisi Ismanto menyatakan setiap pedagang diberikan jangka waktu selama tiga bulan untuk berinvestasi. Keuntungan yang dijanjikan cukup tinggi, mencapai 0,8 persen dari nilai investasi yang ditanamkan.
Baca juga:
- Toko Bunga Denise Chariesta Ternyata Kesandung Kasus Penipuan
- Menaker Minta Korban Penipuan Prakerja Lapor Polisi
- Pengakuan Dukuh soal Penggelapan BST Dana Desa Kulon Progo
Pada saat jatuh tempo untuk pencairan uang, tersangka hanya mampu mengembalikan sebanyak Rp 27 juta. Artinya, uang sebanyak Rp 485 juta milik pedagang tak jelas juntrungnya.
“Tersangka membuat surat khusus sebagai bukti tabungan para pedagang bertuliskan nama koperasi. Tersangka meminta setoran kepada pedagang setiap hari dan uang itu akan dicairkan pada April 2020 beserta keuntungannya,” jelas dia mewakili Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjutak
Atas perbuatannya, WY dijerat pasal 46 ayat 1 UU Perbankan No 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Tersangka bukan seorang pemilik atau pejabat koperasi itu, hanya seorang anggota yang berinisiatif menggelar investasi," imbuh dia. []