Banyuwangi - Kasus perdagangan anak di bawah umur di Kabupaten Banyuwangi diungkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyuwangi. Dalam kasus perdagangan anak, Polresta Banyuwangi menangkap tiga orang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku diantaranya, DE, 15 tahun, yang mengajak dan membujuk korban. Serta seorang muncikari berinisial MY 50 tahun asal Kecamatan Singojuruh, dan SM 60 tahun pria asal Kecamatan Genteng sebagai pembeli.
Tarifnya Rp150 ribu untuk sekali kencan. Rp.100 ribu untuk korban dan Rp50 ribu untuk MY.
"Dua pelaku yakni MY dan SM sudah kami tahan, sedangkan pelaku satunya DE akan kita serahkan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk menjalani peradilan anak," ujar Arman saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin, 16 November 2020.
Baca juga:
- Ayah di Cirebon Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak Usia TK
- Pelaku Prostitusi Anak di Aceh Ditangkap di Sumatera Utara
- Minuman Beralkohol Picu Bapak Perkosa Anak Kandung di Riau
Arman menjelaskan kedua korban tergiur dengan ajakan DE yang menawari pekerjaan di sebuah kafe dengan iming-iming gaji besar. Lantas korban dibawa DE ke lokalisasi di wilayah Banyuwangi menemui Mami MY. Setelah itu MY menjual korban kepada SM untuk melakukan hubungan intim.
"Tarifnya Rp150 ribu untuk sekali kencan. Rp 100 ribu untuk korban dan Rp50 ribu untuk MY," kata Arman.
Kata Arman, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasl 2 dan Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 88 UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.[]