Modal Durian, Dua Kakek Cabuli Siswi SD di Luwu

Cabuli anak dibawah umur, dua kakek di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Orangtua AD saat melaporkan peristiwa tersebut di Mapolsek Walenrang Polres Luwu. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto

Luwu - Dua orang pria paruh baya, berinisia MT, 64 tahun dan ZJ, 53 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi, karena dilaporkan atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kedua kakek ini mencabuli korban inisial AD, 12 tahun, dengan mengiming-imingi buah durian dan rambutan hingga sejumlah uang.

"Kedua pelaku telah kita amankan, sementara ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu. Mereka dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam kepada Tagar, Senin 10 Februari 2020.

Setelah diperiksa oleh bidan desa, AD ini pun akhirnya mengakui jika dirinya memang pernah dicabuli oleh kedua pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika ibu AD mendengar cerita jika anaknya ini dicabuli oleh kedua pelaku. Sehingga, ibu korban penasaran dengan informasi tersebut, ibunya langsung meminta dan membujuk AD untuk menceritakan semua apa yang menimpanya. Namun pada saat itu, nampaknya AD merasa ketakutan sehingga ia tidak memberitahukan hal itu kepada ibunya.

Tidak mendapatkan pengakuan dari putrinya itu, ibu korban pun langsung berinisiatif untuk memeriksa korban dengan meminta bidan desa untuk mengecek kelamin anaknya. Hasilnya, bidan desa menyimpulkan jika kelamin anaknya itu mengalami kerusakan atau cacat akibat dicabuli oleh seseorang.

"Setelah diperiksa oleh bidan desa, AD ini pun akhirnya mengakui jika dirinya memang pernah dicabuli oleh kedua pelaku hingga berulang kali di rumahnya. Tak terima hal itu, orang tua anak itu pun melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Walenrang," tambahnya.

Adanya laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku. Dihadapan petugas, kedua pelaku ini mengakui perbuatannya telah mencabuli korban hingga berulang kali.

Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku mengaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga mengatakan jika aksi bejat yang mereka lakukan ini lantaran tergoda dengan penampilan korban yang bila bepergian tidak mengenakan pakaian dalam.

"Kedua pelaku telah kita amankan dan kita masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban atau pelaku lain. Sementara itu, atas perbuatannya, mereka dipersangkakan dengan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya. []

Berita terkait
Bapak di Malang Diduga Mencabuli Teman Anaknya
Seorang bapak di Malang beralasan tega melakukan tindak pencabulan terhadap teman anaknya karena kesal dengan tingkah yang sering bertamu.
Remaja Asal Aceh Cabuli Anak 6 Tahun
Seorang remaja di Aceh tega mencabuli anak berusia 6 tahun.
Bocah SD di Takalar Dicabuli Kakek Pensiunan ASN
Seorang bocah yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) di Takalar dicabuli seorang pensiunan ASN.