Jepara - Polres Jepara berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis mobil tua dan onderdilnya, terutama jenis Kijang, yang kerap beraksi lintas wilayah di kawasan pantura Jawa Tengah dan Jakarta. Kedua pelaku ternyata merupakan residivis.
Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Tri Yunarko kedua tersangka, MF, 43 tahun, dan ADKI, 35 tahun, semuanya warga Kabupaten Kudus. Mereka diringkus usai mencuri mobil Kijang di Swalayan Saudara, Kecamatan Tahunan, Jepara, Minggu, 17 Januari 2021.
Keduanya tak bisa mengelak sangkaan petugas saat berada di sebuah toko swalayan di daerah Pati. Keberadaan mereka di Pati bermaksud menjual hasil kejahatan.
Aris menjelaskan, dari hasil penyidikan, MF dan ADKI telah beraksi 13 kali di lokasi yang beda sejak akhir Desember 2021. Selain di Swalayan Saudara, pernah menggondol mobil di Desa Panggang, Kecamatan Tahunan, Jepara pada 29 Desember 2020.
Kemudian membawa kabur mobil di Tahunan pada 10 Januari 2021, dan masih di kawasan Teluk Awur, pada 17 Januari 2021. Tak hanya itu penah beraksi di depan Kantor Bupati Jepara dan Pasar Gajah Demak pada 13 Januari 2021.
Di parkiran Swalayan Luwes Purwodadi pada Desember 2020, di Kecamatan Jati, Kudus, pada 7 Oktober 2020. Di Pasar Buru Kecamatan Gebog Kudus pada 17 Oktober 2020, di depan Kantor KUA Kabupaten Pati dan depan swalayan ADA Pati.
Karena mobil jenis ini lebih mudah dibobol dengan kunci leter T
Bahkan pernah beraksi di Cileduk, Tangerang, Banten hingga area parkiran Ragunan, dan parkiran Monas, di Jakarta. Mereka selalu menyasar mobil-mobil tua ini dalam bentuk utuh maupun spare part-nya.
"Pelaku mengincar mobil Kijang keluaran tahun 1990-1995. Karena mobil jenis ini lebih mudah dibobol dengan kunci leter T," katanya mengungkap alasan kedua pelaku suka mengincar mobil tua, Kamis, 21 Januari 2021.
”Kedua pelaku adalah residivis. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Aris.
Sementara, pemilik Kijang yang hilang di Swalayan Saudara, Ja'far Chamim, 45 tahun, mengaku ia lupa meletakkan karcis parkir di dalam mobil. Hal itu membuat pencuri makin mudah membawa mobilnya keluar dari area parkir swalayan.
"Kalau tidak bisa tunjukkan karcis, petugas parkir pasti akan minta tunjukkan STNK. Berhubung karcisnya saya taruh di mobil, pecuri dengan mudah keluar. Ini jadi pembelajaran bagi saya," tuturnya.
Baca juga:
- Tersembunyi Selama 50 Tahun, Mobil Bugatti 57S Siap Dilelang
- Crazy Rich Medan, Iseng Beli Mobil Toyota Supra
- Kriminal Jateng Turun, Kapolda: Pandemi Bikin Maling Mikir
Warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit itu sadar jadi korban pencurian usai sejam setelah memarkirkan mobil. Dari rekaman CCTV diketahui pencuri beraksi beberapa menit usai ia meninggalkan Kijang miliknya.
"Saya sadar mobil saya dicuri sekitar satu jam setelah parkir. Tapi dari rekaman cctv di area parkir, diketahui pencuri membawa mobil sekitar lima menit usai saya parkir," imbuh dia.
Ja'far mengapresiasi kinerja polisi yang dengan cepat mengungkap kasus pencurian mobilnya. Ia pun berjanji akan meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan kendaraan agar kejadian serupa tidak terulang. []