Bukittinggi - Setelah dinyatakan sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pecah kaca mobil kembali terciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi. Pria berinisial AJW, 48 tahun, dibekuk di sebuah hotel kawasan Kampung Cina Kota Bukittinggi, Senin, 18 Januari 2021.
Warga Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam itu terpaksa berurusan dengan aparat berwajib setelah beraksi bersama rekannya membobol kaca mobil di Parkiran Mieso Podomoro Nagari Biaro Gadang, Rabu 2 September 2020 silam.
Rekan pelaku AJW, yang diketahui sebagai narapidana bertato berinisial AR, 38 tahun, terlebih dahulu telah diamankan selang beberapa hari aksi pencurian itu dilakukan. AJW sendiri dinyatakan buron dan berkali-kali berpindah tempat untuk menghindari polisi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Dijelaskan AKP Chairul, penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/185/K/IX/2020.
"Pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, pelaku pertama sebelumnya sudah kita amankan pada 5 September 2020 dan sudah menjalani proses putusan pengadilan," terang Chairul Amri Nasution.
Baca juga kasus sebelumnya: Buronan Lapas Bukittinggi Terciduk Pecah Kaca Mobil
Awal kisah, pelaku dilaporkan telah mencongkel kaca mobil milik Maidondra yang sedang parkir di depan warung bakso di Biaro Gadang, Rabu, 2 September 2020. Korban melapor ke Mapolsek Ampek Angkek Canduang dengan kerugian uang tunai senilai Rp 5,6 juta, satu unit handphone dan surat-surat berharga.
Berbekal laporan korban, rekaman cctv dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Bukittinggi kemudian memburu pelaku. Termasuk dengan memanfaatkan pelacakan via aplikasi Google Maps dan nomor IMEI telepon seluler korban yang dicuri pelaku.
Setelah mengantongi identitas pelaku yang dikabarkan berjumlah dua orang, polisi berhasil menangkap AR di rumahnya. Yaitu di Nagari Kototangah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
“Pelaku beraksi dengan seorang rekannya (AJW) yang menunggu di atas sepeda motor. Pelaku memecahkan kaca mobil korban dengan busi,” ujar Chairul, Minggu 6 September 2020.
Kini pelaku AJW terancam menyusul rekannya itu melalui jeratan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.[]