Jakarta - Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samosir yang diajukan oleh Rapidin Simbolon-Juang Sinaga masih terus berlanjut.
Paslon petahana yang lebih dikenal dengan Rapberjuang menggugat kemenangan Paslon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Desember 2020.
Sekarang setelah adanya pasal 158, dalil TSM tidak dibawa ke MK tetapi ke Bawaslu
Kuasa Hukum Vandiko-Martua, Jaingat Haloho mengatakan, permohonan itu tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya, permohonan bisa diajukan 3 hari setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir mengumumkan hasil Pilkada, yakni pada 16 Desember 2020.
"Artinya gugatan tersebut (Rapberjuang) masuk dan diterima MK lima hari setelah penetapan. Padahal dalam pasal 157 Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 diatur tentang jangka waktu permohonan paling lama 3 hari setelah penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPUD, mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada," kata Jaingat, Selasa, 23 Februari 2021.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Ni’matul Huda berharap MK memutuskan persoalan ini melalui peraturan yang jelas.
Dia berpandangan, proses sengketa Pilkada Samosir saat ini dapat menciptakan ketidakpastian waktu dan rawan terjadinya ketidakadilan. Hal itu, lanjutnya, berpatokan pada UU yang berlaku.
"Batasan Pasal 157 sudah tegas, berarti pasal itu untuk menjamin kepastian waktu. Sehingga kalau terjadi penyimpangan tentu akan menimbulkan ketidakpastian waktu dan itu rawan terjadinya ketidakadilan," ujar Ni'matul.
Dia menjelaskan, pedoman perkara sengketa hasil Pilkada sudah diatur dalam pasal 157 Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.
"Dan batas selisih suara diatur di pasal 158. Praktik selama ini MK menggunakan pasal tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini berpendapat, dalam hal ini MK harus berpegang pada kedua pasal tersebut sesuai peruntukannya.
"Dulu semua permohonan sengketa hasil Pilkada selalu mendalilkan proses Pilkada terjadi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Sekarang setelah adanya pasal 158, dalil TSM tidak dibawa ke MK tetapi ke Bawaslu," ucap Ni'matul.
- Baca juga: Dugaan Politik Uang Pilkada Samosir Dibawa ke Gakkumdu
- Baca juga: Paslon Vantas di Samosir Tak Terbukti Politik Uang
Sekadar informasi, hasil rekapitulasi KPU Samosir menetapkan pasangan Vandiko-Martua (Vantas) dengan suara terbanyak sebesar 41.806 suara atau 53,16 persen. Sementara pasangan petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga meraih suara sebesar 30.238 suara atau 38,45 persen dan pasangan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga sebanyak 6594 suara atau 8,98 persen.[]