3 Tersangka Kasus Hutan Tele Samosir Mangkir dari Panggilan Jaksa

Tiga tersangka kasus korupsi APL Hutan Tele, Kabupaten Samosir, Sumut, mangkir dari panggilan jaksa.
Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situmorang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Toba Samosir Sahala Tampubolon, Selasa 4 februari 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - Tiga tersangka kasus korupsi APL Hutan Tele, Kabupaten Samosir, Sumut, mangkir dari panggilan jaksa. Kejaksaan negeri setempat punya opsi melakukan pemanggilan paksa.

Ke tiga tersangka, yakni mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon, mantan Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks anggota DPRD Samosir Boluson Pasaribu.

Kepala kejaksaan Negeri Samosir Budi Herman dalam keterangan persnya di Pangururan, Senin, 15 Februari 2021 mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada tiga tersangka. 

Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni Senin, 15 Februari 2021, tidak ada tersangka yang hadir.

Budi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis, 18 Februari 2021. Pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan.

Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian. Kalau ikut pemukimannya, bisa lebih banyak kerugian negaranya

"Sampai waktu yang ditentukan, mereka tidak hadir," kata Budi Herman, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Paul M Meliala dan Kepala Seksi Intelijen Tulus Tampubolon.

Ketidakhadiran para tersangka, kata Budi, disampaikan dengan berbagai alasan. "Kami akan melakukan pemanggilan kedua pada Kamis, 18 Februari mendatang, dan bila tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa," kata Budi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M Meliala mengatakan, dari hasil penelitian jaksa, akibat dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM ini, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 17,5 miliar.

Baca juga:

Kerugian tersebut kata dia, didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2003, untuk areal pertanian seluas 350 hektare di APL Tele di Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

"Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian. Kalau ikut pemukimannya, bisa lebih banyak kerugian negaranya," ungkap Paul.[]

Berita terkait
Sebastian Hutabarat Dipenjara, Aktivis Lingkungan Demo di Samosir
Aliansi Peduli Aktivis Lingkungan dan HAM ini bentuk solidaritas dan keprihatinan atas penahanan Sebastian Hutabarat.
Paslon Vantas di Samosir Tak Terbukti Politik Uang
Bawaslu Samosir menghentikan kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang.
Penebangan Liar Hutan Tele Samosir Masih Berlangsung
Keponakan Sitor Situmorang, mendukung aparat hukum menuntaskan kasus hukum Area Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele.