Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa pasar muamalah bikinan Zaid Saidi beroperasi sebanyak dua kali seminggu. Metode jual beli dilakukan seperti bazar itu telah berlangsung sejak tahun 2014 silam.
Ramadhan menuturkan, pasar tersebut buka sekali dalam dua pekan, yakni pada hari Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sementara lokasi pasar berada di lahan milik Zaim Saidi yang kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok yang digunakan sebagai bazar telah dilakukan sejak 2014," kata Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, dikutip Tagar pada Rabu, 3 Februari 2021.
Zaid Saidi dalam keterangannya kepada polisi mengaku bahwa pasar muamalah dibentuk dan ditujukan untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi, yakni menggunakan mata uang Dinar dan Dirham. Sementara ia mengambil keuntungan dengan memungut biaya lapak.
Pedagang pasar muamalah terdiri dari 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.
Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam) dengan ditambah 2,5 persen sebagai keuntungan.
Uang dinar yang digunakan di pasar tersebut adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, sedangkan satu dirham setara dengan Rp73.500," kata Ramadhan.
Zaim Saidi ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa malam. 2 Februari 2021.
Zaid disangkakan melanggar UU tentang Mata Uang lantaran berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak bagi transaksi jual beli menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.
- Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaid Saidi Dijerat Pasal UU Mata Uang
- Baca juga: Ditangkap Nyabu, Selebgram Abdul Kadir Minta Direhabilitasi
Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaid Saidi terancam hukuman penjara hingga 1 tahun dengan sangkaan melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," ujar Ramadhan. []