Kronologi Penangkapan Vokalis Band Kapten Atas Kasus Narkoba

Vokalis grup band Kapten, Ahmad Zaki, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung pada Rabu malam, 13 Januari 2021 lalu.
Vokalis grup band Kapten, Ahmad Zaki. (Foto: Instagram/hanri.a_a)

Jakarta - Vokalis grup band Kapten, Ahmad Zaki, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung pada Rabu malam, 13 Januari 2021 lalu atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Zaki diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan bahwa penangkapan bermula saat anggotanya mendapat laporan bahwa lokasi yang berada di sekitar Sadang Serang, Kota Bandung, kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Berdasar laporan tersebut, polisi yang melakukan pemeriksaan dan penggerebekan menangkap Ahmad Zaki bersama seorang rekannya yang berinisial SP di sebuah kamar kontrakan yang berada di lokasi tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.

Ricky menuturkan, pria berinisial SP bukan merupakan personel band yang sama dengan Ahmad Zaki. Namun dari hasil pemeriksaan melalui tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Selanjutnya diadakan tes urine kepada dua tersangka tersebut, dan hasilnya positif sabu," kata Ricky di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Tagar pada Sabtu, 16 Januari 2021.

Ahmad Zaki KaptenVokalis grup band Kapten, Ahmad Zaki. (Foto: Instagram/hanri.a_a)

Lebih lanjut, Ricky mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan, Ahmad Zaki dan SP diketahui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MG yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Barang haram tersebut, ditebus oleh personel band Kapten itu dengan harga Rp 250 ribu.

"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp 250 ribu melalui perantara SP (rekan AZ)," ujar Ricky.

Ricky juga menuturkan, Ahmad Zaki diketahui telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2015. Namun sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020, AZ mengonsumsi kembali.

Kini, Ahmad Zaki dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 8 miliar. []

Berita terkait
Suami Artis Nindy Ayunda Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba
Suami artis Nindy Ayunda, Askara Harsono, ditangkap aparat Kepolisian Resor Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasus Sabu, Mantan Artis Cilik IBS Ditangkap Polisi Narkoba
Seorang mantan artis cilik berinisial IBS ditangkap aparat Kepolisian Resor Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Iyut Bing Slamet Kesandung Narkoba, Adi Bing Slamet: Korban
Adi Bing Slamet mengaku belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kondisi Iyut Bing Slamet yang tersandung kasus narkoba jenis sabu.