Minuman Keras Oplosan Dijual di Media Sosial

Merek miras atau minuman keras yang dioplos adalah Chivas Regal, Black Label, Jack Daniel, Gold Label, mMartell dan masih banyak lagi.
Ilustrasi - Chivas Regal, satu di antara merek minuman keras yang dipalsukan kemudian dijual di media sosial. (Foto: Shopee)

Tangerang - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta menangkap pelaku pengedar minuman keras oplosan yang dijual melalui media sosial. Empat tersangka ditangkap yaitu berinisial AR, HS, RA, dan S. Mereka dengan peran masing-masing. AR bertugas menjual minuman keras oplosan di media sosial. HS adalah pemodal dalam usaha minuman keras oplosan ini. RA mencari botol minuman keras bekas yang biasa dibuang di hotel atau tempat karaoke. S bertugas meracik minumaan keras oplosan tersebut.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli di sekitar kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ada beberapa orang yang didapati sedang pesta minuman keras. Ketika diamankan, petugas curiga minuman bermerek tersebut tidak disertai label resmi.

Kami berhasil mengamankan 97 botol minuman keras oplosan bermerek siap edar.

“Kami mencurigai, karena minuman tersebut selain harganya mahal sekitar diatas Rp 2 juta, juga tidak disertai label tertentu. Kemudian kami mencoba menelusuri asal minuman tersebut, serta melakukan pengecekan kadar alkohol,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kamis, 30 Januari 2020.

Dan ternyata benar, dari hasil pengecekan kadar alkohol, didapati tidak sesuai dengan apa yang tertera pada label. “Kami bekerja sama dengan Badan POM juga terus melakukan penelusuran dan ternyata minuman tersebut palsu. Berdasarkan pengakuan dari mereka, minuman tersebut dibeli melalui media sosial dan dipesan secara online. Akhirnya kami berhaasil mengamankan empat orang pelaku pengoplos minuman keras bermerek,” kata Yusri Yunus.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Polisi Alexander Yurikho mengatakan merek minuman keras yang dioplos adalah Chivas Regal, Black Label, Jack Daniel, Gold Label, mMartell dan masih banyak lagi. “Kami berhasil mengamankan 97 botol minuman keras oplosan bermerek siap edar, dan 600 botol kosong dan bahan campuran minuman oplosan.” katanya.

Empat tersangka bisa dijerat pasal 386 KUHP tentang menjual makanan palsu dan terancam penjara 4 tahun. []

Baca juga:

Berita terkait
Apes Penjual Miras di Sleman Dapat Pembeli Polisi
Banyak cara polisi mengungkap peredaran miras di Yogyakarta. Salah satunya menyamar sebagai pembeli.
Perempuan di Sleman Jual Miras di Facebook Ditangkap
Perempuan nekat berjualan miras lewat Facebook. Apesnya pembelinya adalah polisi. Pelaku ditangkap oleh petugas di simpang empat Seyegan Sleman.
Botol Miras dan Sampah Berserakan di Kulon Progo
Pesta malam Tahun Baru 2020 telah usai. Di Kulon Progo, sampah berserakan di pusat kota. Tidak sedikit botol miras ditemukan di sana.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.