Tangerang - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta menangkap pelaku pengedar minuman keras oplosan yang dijual melalui media sosial. Empat tersangka ditangkap yaitu berinisial AR, HS, RA, dan S. Mereka dengan peran masing-masing. AR bertugas menjual minuman keras oplosan di media sosial. HS adalah pemodal dalam usaha minuman keras oplosan ini. RA mencari botol minuman keras bekas yang biasa dibuang di hotel atau tempat karaoke. S bertugas meracik minumaan keras oplosan tersebut.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli di sekitar kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ada beberapa orang yang didapati sedang pesta minuman keras. Ketika diamankan, petugas curiga minuman bermerek tersebut tidak disertai label resmi.
Kami berhasil mengamankan 97 botol minuman keras oplosan bermerek siap edar.
“Kami mencurigai, karena minuman tersebut selain harganya mahal sekitar diatas Rp 2 juta, juga tidak disertai label tertentu. Kemudian kami mencoba menelusuri asal minuman tersebut, serta melakukan pengecekan kadar alkohol,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kamis, 30 Januari 2020.
Dan ternyata benar, dari hasil pengecekan kadar alkohol, didapati tidak sesuai dengan apa yang tertera pada label. “Kami bekerja sama dengan Badan POM juga terus melakukan penelusuran dan ternyata minuman tersebut palsu. Berdasarkan pengakuan dari mereka, minuman tersebut dibeli melalui media sosial dan dipesan secara online. Akhirnya kami berhaasil mengamankan empat orang pelaku pengoplos minuman keras bermerek,” kata Yusri Yunus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Polisi Alexander Yurikho mengatakan merek minuman keras yang dioplos adalah Chivas Regal, Black Label, Jack Daniel, Gold Label, mMartell dan masih banyak lagi. “Kami berhasil mengamankan 97 botol minuman keras oplosan bermerek siap edar, dan 600 botol kosong dan bahan campuran minuman oplosan.” katanya.
Empat tersangka bisa dijerat pasal 386 KUHP tentang menjual makanan palsu dan terancam penjara 4 tahun. []
Baca juga: