Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pandemi covid-19 bukan alasan bagi para pejabat lupa menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebab, kata dia, pengisian LHKPN dilakukan secara daring.
Ipi menegaskan bahwa pengisian LHKPN melalui situs resmi yang telah dibuat KPK. Sehingga mengisi laporan kekayaan tidak perlu dilakukan secara tatap muka.
"Sejak tahun 2017, KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN," kata Ipi sebagaimana diberitakan Medcom.id, Jumat, 10 September 2021.
Ipi menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan aplikasi agar pejabat bisa melaporkan kekayaannya dengan mudah. Ipi menilai tidak masuk akan bila pejabat tidak menyerahkan LHKPN dengan alasan lupa akibat pandemi.
"Penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik bisa kapan saja dan dari mana saja," ujar Ipi.
Ipi mengatakan mengisi LHKPN sangat mudah. Pertama, para pejabat harus registrasi di situs maupun aplikasi pengisian LHKPN.
LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id.
Setelah itu, pejabat negara harus mengisi dokumen kekayaan sesuai dengan yang dimiliki. Penyerahan dokumen dan tata cara pengisian disertakan selama proses berlangsung.
Setelah mengisi, tim KPK akan memverifikasi hartanya. Jika sudah terverifikasi, LHKPN itu akan dipublikasikan dan bisa dilihat masyarakat luas.
"LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement di situs www.elhkpn.kpk.go.id," ujarnya.[]
Baca Juga:
- Hari Air Sedunia, Menteri LHK: Air Penting untuk Kehidupan
- Menteri LHK: Desa Adat Harus Terlibat Aktif Jaga Hutan
- Legislator DKI Mengaku Lupa Setor LHKPN ke KPK
- KPK: 52 Pejabat Eksekutif Fiktif Laporkan LHKPN