Maros - Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros yang maju lewat jalur independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 wajib mengumpulkan dukungan pemilih setidaknya 24.505 dukungan atau setara dengan 10 persen dari jumlah pemilih tetap di Kabupaten Maros yang jumlahnya 245.041 Pemilih.
“Jumlah dukungan berdasarkan jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yaitu sebanyak 245.041 Pemilih. Maka syarat jumlah dukungan sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah pemilih Kabupaten Maros," kata Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Mujaddid dalam keterangannya, Jumat 31 Januari 2020.
Mujaddid menambahkan, tahapan terkait pencalonan perseorangan, mulai dari Penetapan jumlah minimum dukungan syarat dan persebaran pada tanggal 26 Oktober 2019 lalu kemudian Pengumuman syarat minimal dukungan tgl 3-16 Desember 2019, dan Penyerahan syarat dukungan kepada KPU Maros 19 - 23 Februari 2020.
Maka syarat jumlah dukungan sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah pemilih Kabupaten Maros.
"Lalu pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, setelah itu ada kesempatan perbaikan itu berulang kembali prosesnya dan untuk pendaftarannya itu umum, baik yang jalur perseorangan maupun jalur partai politik yakni pada 16-17 Juni 2020," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU divisi SDM dan PARMAS, Syaharuddin mengatakan, bakal calon yang akan maju pada jalur perseorangan, maka sosialisasi ini amatlah penting, bagaimana teknis pelaksanaan, tahapan dan persyaratan untuk maju jalur perseorangan akan kita paparkan pada sosialisasi ini.
"Olehnya itu kita berharap output dari sosialisasi ini adalah kesepahaman akan regulasi dan tahapan terkait pencalonan jalur perseorangan," jelas Syaharuddin.
KPU Maros sendiri menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros di Aula Kantor KPU, Jl. Azoka, Pettuadae, Turikale, Jumat 31 Januari 2020. []