Jakarta, (Tagar 24/10/2017) - Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat akhirnya disahkan menjadi Undang Undang (UU) menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. Sempat berjalan alot karena perbedaan pandangan fraksi, akhirnya keputusan disahkan melalui mekanisme voting.
Gerindra yang konsisten sejak awal menolak, hingga disahkan menjadi undang-undang pun tetap menolaknya. Ada dua cara yang akan dilakukan Gerindra untuk menolak, salah satunya dengan mengajukan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Satu mekanisme yang diambil bagi yang keberatan dan menolak bisa mengajukan judicial review, jadi itu juga akan menjadi pertimbangan kami melakukan judicial review ke MK, terkait dengan Perppu yang sudah disahkan menjadi undang-undang," jelas Politisi Gerindra Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/10).
Mekanisme kedua, Gerindra akan mengikuti jejak Fraksi Demokrat, PKB, dan PPP, yang menyetujui dengan syarat revisi.
"Kedua juga bisa dilakukan dengan cara kami akan mengajukan revisi terhadap Perppu yang sudah diundangkan," ujarnya. (nhn)