Jakarta - Juru bicara Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin tetap menolak Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Ia menyampaikan ini usai pemerintah resmi mengusulkan RUU BPIP sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Pancasila sudah aman dan terlindungi dirawat oleh umat Islam dan ulama," kata Novel Bamukmin kepada Tagar, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
Mantan Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta ini menilai Pancasila tak perlu lagi dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Baginya, negara ini telah berdiri puluhan tahun di atas Pancasila sebagai dasarnya dan hingga kini, lanjut Novel, tak ada masalah.
"Tidak ada urgensinya Pancasila untuk dikutak-katik lagi. Pancasila sudah final karena sesuai dekrit Presiden 5 Juli 1959 bahwa Pancasila 18 Agustus 1945 adalah dijiwai oleh Piagam Jakarta dan ini berjalan sampai saat ini," ujarnya.
Tidak ada urgensinya Pancasila untuk dikutak-katik lagi
Seperti RUU HIP, Novel mencurigai ada udang di balik batu dalam langkah Istana mengusulkan RUU BPIP. Ia menduga rezim Presiden Jokowi ingin menjadi penafsir tunggal Pancasila.
"Ingin menafsirkan tunggal Pancasila demi kepentingan penguasa dan diduga untuk mengkerdilkan syariat Islam," ucapnya.
Baca juga:
- Alasan Memilih RUU BPIP, Istana: Agar BPIP Permanen
- Yusril Ihza Mahendra Tertawa Ditanya Soal RUU HIP
- Usai Bertemu Jokowi, Cak Lontong Bicara Konspirasi
Tadi siang, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambangi DPR. Dia ke Senayan dalam rangka membawa usulan Istana sekaligus surat Presiden Jokowi tentang perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP.
"Jadi pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP diperbaiki," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada Tagar, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
RUU BPIP, kata Donny, mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme dalam konsideren. Ini berbeda dengan RUU HIP yang tidak mencantumkannya dalam konsideren sehingga mengundang polemik di masyarakat.
Sesuai namanya, RUU ini bertujuan menjadi payung bagi BPIP yang selama ini hanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Presiden Jokowi ingin menaikkan level dasar hukumnya menjadi Undang-Undang. "BPIP adalah badan strategis dan tidak cukup dengan Perpres," ujarnya. []