Meski Klaim Damai, Polisi Tetap Proses Hukum Bahar Smith

Polisi akan tetap melanjutkan kasus penganiayaan Bahar bin Smith terhadap seorang sopir taksi online.
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang perkara penganiayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung. Kini dia jadi tersangka lagi. (foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

Jakarta - Polisi akan tetap melanjutkan kasus penganiayaan Bahar bin Smith terhadap seorang sopir taksi online. Pasalnya, meski diklaim sudah berdamai namun polisi belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan kasus.

"Jadi intinya perdamaian dan pencabutan itu tidak ada, surat buktinya belum sampai," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, Senin, 2 November 2020.

Penyidik masih memproses. Ini pidana umum, penganiayaan, pengeroyokan sehingga di situ juga jelas bahwa ada korban, ada pelaku dan ada saksi.

Baca juga: Bahar Smith: Saya Jatuh Cinta Pada Kematian!

Erdi mengatakan Kasus yang telah terjadi pada 2018 itu saat ini telah memenuhi dua alat bukti. Sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kasus, walaupun terjadi tahun 2018, itu tetap dilanjutkan, karena memang sudah memenuhi dua alat bukti. Bahwa sudah terjadi suatu penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Bogor," katanya.

Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus memproses kasus dugaan penganiayaan Bahar. Sehingga semua unsur pidana dirasa cukup untuk menyeret Bahar ke kursi persidangan.

"Penyidik masih memproses. Ini pidana umum, penganiayaan, pengeroyokan sehingga di situ juga jelas bahwa ada korban, ada pelaku dan ada saksi," ucapnya.

Kasus dugaan penganiayaan oleh ini terjadi bermula dari perselisihan antara Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor, itu dengan sopir taksi online bernama Andriansyah.

Merasa mendapatkan penganiayaan, Andriansyah membuat laporan polisi atas perbuatan Bahar.

Baca juga: Bahar Smith Kembali Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Sementara, kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar beranggapan kasus kliennya itu sudah selesai. Ia mengatakan Bahar dan juga pelapor sudah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan.

Menurut Aziz, penetapan tersangka kembali pihak kepolisian terhadap Habib Bahar merupakan upaya kriminalisasi. Sebab, menurut Aziz, kasus dugaan penganiayaan terhadap Andriyansyah tersebut sudah lama selesai.

"Terjadi upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith. Kenapa? Karena sudah jelas, sudah ada perdamaian di antara para pihak beserta keluarga dan kuasa hukum, sudah ada pencabutan dari pelapor terkait hal tersebut. Jadi ini merupakan sesuatu yang diada-adakan menurut kami," ucapnya, Rabu 28 Oktober 2020.

Aziz berencana melakukan upaya baik melalui jalur politik maupun hukum terkait penetapan tersangka kembali Habib Bahar. Dalam upaya politik, Aziz mengaku akan mengadu ke Komisi III DPR dengan membawa pelapor serta kuasa hukumnya. []

Berita terkait
Polisi: Bahar Smith Aniaya Sopir Taksi karena Faktor Istri
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan Habib Bahar bin Smith aniaya sopir taksi karena istrinya pulang malam
Pengacara Bahar Smith : Sebenarnya Kita Sudah Berdamai
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Tim pengacara Bahar menjelaskan duduk perkara kasus itu.
Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung
PTUN Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi.
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara