Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung

PTUN Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi.
Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 14 Maret 2019. (Foto: Tagar/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah. 

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad di Bandung, Senin, 12 Oktober 2020.

Gugatan penggugat atas pencabutan (asimilasi) itu diterima oleh majelis hakim, sehingga HBS (Bahar Smith) harus dikembalikan asimilasinya.

Baca juga: Bahar Smith Balik ke Gunung Sindur dari Nusakambangan

Dalam perkara sengketa ini, tim kuasa hukum Bahar Smith berperan sebagai penggugat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat. Dalam sidang putusan itu, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. 

Dengan demikian, Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah. 

Selanjutnya, hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan itu dan memberikan kembali hak asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith. 

Pada pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan yang menjadi objek sengketa itu tidak sah karena seharusnya surat itu disampaikan kepada keluarga Bahar Smith saat penjemputan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu. 

"Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana atau anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya. 

Sementara, Kuasa Hukum Bahar Smith, Azis Yanuar meminta pihak Bapas Bogor ataupun Kementerian Hukum dan HAM untuk segera merealisasikan putusan hakim dengan mengembalikan hak asimilasi Bahar Smith. 

"Gugatan penggugat atas pencabutan (asimilasi) itu diterima oleh majelis hakim, sehingga HBS (Bahar Smith) harus dikembalikan asimilasinya," kata Azis. 

Sebelumnya, Bahar Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa, 19 Mei 2020 setelah sempat dibebaskan melalui hak asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020. 

Baca juga: Alasan Yasonna Pindah Bahar Smith ke Nusakambangan

Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut karena Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi. Sebagaimana diketahui, Bahar sempat berceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin, setelah bebas melalui hak asimilasi. 

Dalam kegiatan tersebut, jemaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan. []

Berita terkait
Asimilasi Bahar Smith Dicabut, Pengacara Gugat ke PTUN
Tim pengacara Bahar Smith mengajukan gugatan terhadap Bapas Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) atas pencabutan asimilasi kliennya.
Siap-siap FPI akan Protes Bahar Smith Kembali Dipenjara
FPI akan mengajukan protes kepada Ditjen Pas Kemenkumham setelah program asimilasi Bahar bin Smith dicabut. Pendakwah itu kini kembali dipenjara.
Walau Dipenjara, Gaya Rambut Bahar Smith Tetap Eksis
Walaupun telah dipenjara dan sempat keluar usai mendapat program asimilasi, rambut Habib Bahar bin Smith tak berubah, beda dengan napi pada umumnya
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.