Polisi: Bahar Smith Aniaya Sopir Taksi karena Faktor Istri

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan Habib Bahar bin Smith aniaya sopir taksi karena istrinya pulang malam
Ilustrasi - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan Habib Bahar bin Smith aniaya sopir taksi karena istrinya pulang larut malam. (foto: Antara).

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan, penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dengan kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online. Peristiwa itu, kata dia, terjadi dua tahun lalu.

Menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam.

Menurut Erdi, penganiayaan dilakukan Bahar Smith pada tahun 2018, di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor. Aksi itu diduga dipicu lantaran istri Bahar pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

"Jadi, itu dia (Bahar) menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Erdi kepada wartawan di Bandung, dikutip Tagar, Rabu, 28 Oktober 2020. 

Baca juga: Bahar Smith Kembali Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Setelah itu, Bahar diduga spontan langsung menganiaya sopir taksi daring yang diketahui bernama Andriansyah. Mendapat tindakan tidak menyenangkan, kemudian korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian sektor Bogor. 

Kata Erdi, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa Bahar dalam kasus tersebut. Sebab, yang bersangkutan saat ini masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di area Bogor. 

"Sementara sekarang kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi. 

Baca juga: Pengacara Bahar Smith : Sebenarnya Kita Sudah Berdamai

Penetapan tersangka terhadap Bahar Smith sesuai dengan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi.

Habib berambut pirang itu disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 351 KUHP, dengan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith saat ini masih menempuh proses hukuman dan sudah mendapat vonis 3 tahun atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor. []

Berita terkait
Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung
PTUN Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi.
Masalah Perbankan, OJK dan LPS Perbaharui Kerjasama
OJK dan LPS sepakat memperbarui kerjasama dan koordinasi untuk memperlancar penanganan permasalahan perbankan khususnya di masa pandemi Covid -19.
Bahar Smith Balik ke Gunung Sindur dari Nusakambangan
Berdasarkan hasil Assessment dari PK Bapas,Bahar Smith menjalani sisa masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, setelah sebelumnya di Nusa Kambangan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.