Bahar Smith: Saya Jatuh Cinta Pada Kematian!

Bahar bin Smith melalui pengacaranya, mengatakan bahwa dirinya tidak takut untuk dipenjara lagi.
Bahar mengklaim bahwa dirinya tidak takut untuk masuk penjara lagi. (Tagar/Facebook)

Jakarta - Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Andriyansyah.

Merespons penetapan tersangka tersebut, Bahar Smith sama sekali tidak merasa takut. Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Habib Bahar mengirimkan pesan bahwa ia adalah sosok yang jatuh cinta pada kematian.

"Ingat! Jangankan hanya jadi tersangka atau dipenjara lagi, saya adalah sosok yang jatuh cinta kepada kematian! Itu kata beliau, Habib Bahar," ujar Aziz Yanuar ketika dihubungi pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Terjadi upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith. Kenapa? Karena sudah jelas, sudah ada perdamaian di antara para pihak beserta keluarga dan kuasa hukum,

Menurut Aziz, penetapan tersangka kembali pihak kepolisian terhadap Habib Bahar merupakan upaya kriminalisasi. Sebab, menurut Aziz, kasus dugaan penganiayaan terhadap Andriyansyah tersebut sudah lama selesai.

"Terjadi upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith. Kenapa? Karena sudah jelas, sudah ada perdamaian di antara para pihak beserta keluarga dan kuasa hukum, sudah ada pencabutan dari pelapor terkait hal tersebut. Jadi ini merupakan sesuatu yang diada-adakan menurut kami," ucapnya.

Aziz berencana melakukan upaya baik melalui jalur politik maupun hukum terkait penetapan tersangka kembali Habib Bahar. Dalam upaya politik, Aziz mengaku akan mengadu ke Komisi III DPR dengan membawa pelapor serta kuasa hukumnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan, penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dengan kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online. Peristiwa itu, kata dia, terjadi dua tahun lalu.

Menurut Erdi, penganiayaan dilakukan Bahar Smith pada tahun 2018, di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor. Aksi itu diduga dipicu lantaran istri Bahar pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

"Jadi, itu dia (Bahar) menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Erdi kepada wartawan di Bandung.

Setelah itu, Bahar diduga spontan langsung menganiaya sopir taksi daring yang diketahui bernama Andriansyah. Mendapat tindakan tidak menyenangkan, kemudian korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian sektor Bogor.

Kata Erdi, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa Bahar dalam kasus tersebut. Sebab, yang bersangkutan saat ini masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di area Bogor.

"Sementara sekarang kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi. []

Baca juga: 

Berita terkait
Polisi: Bahar Smith Aniaya Sopir Taksi karena Faktor Istri
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan Habib Bahar bin Smith aniaya sopir taksi karena istrinya pulang malam
Bahar Smith Kembali Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan di Bogor tahun 2018.
Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung
PTUN Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.