Padang - Polisi menangkap 11 orang yang diduga anak punk. Mereka digelendang petugas karena diduga meresahkan masyarakat di kawasan Kampung Jawa Dalam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin, 9 Maret 2020.
Mereka hanya meresahkan warga dan tidak ada unsur pidana seperti penguasaan senjata tajam atau pun senjata api.
Anak punk ini ditangkap ketika sedang tidur-tiduran di emperan toko. Tiga dari 11 orang anak jalanan itu berjenis kelamin perempuan. Mereka diciduk Tim Rajawali Satbrimob Polda Sumbar saat melaksanakan patroli di Pasar Raya Padang.
"Petugas mengamankan mereka saat sedang tidur. Mereka tidak melakukan perlawanan saat kami gelandang ke kantor polisi," kata Kanit Reskrim Polsek Padang Barat Ipda Aldius, Senin, 9 Maret 2020.
Dari hasil interogasi polisi, 11 orang tersebut diketahui berasal dari luar Kota Padang, Sumbar. Setelah di data, mereka kemudian diserahkan polisi ke Satpol PP Kota Padang.
"Mereka hanya meresahkan warga dan tidak ada unsur pidana seperti penguasaan senjata tajam atau pun senjata api," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi membenarkan bahwa pihaknya menerima 11 anak punk di kawasan Permindo yang diserahkan pihak Polsek Padang Barat.
"Masyarakat resah karena tidur di emperan toko, laki-laki dan perempuan bercampur menjadi satu," katanya.
Alfiadi mengatakan, untuk mendapatkan pembinaan lanjutan, Satpol PP mengirim 11 orang itu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang.
"Ke depan, kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala hal yang terindikasi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kepada aparat penegak hukum, baik ke polisi maupun ke kami (Satpol PP)," tuturnya. []