Menyoal Hak Angket, Gubernur Sulsel Siap Berhenti

Gubernur Sulawesi Selatan siap menerima apabila hak angket DPRD Sulsel berujung kepemakzulan dirinya.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat diwawancarai awak media, Jumat 21 Juni 2019. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku siap menerima konsekuensi apabila hak angket yang digulirkan DPRD berhujung kepemakzulan. Persoalan ini mencuat setelah DPRD menilai terjadi dualisme kepemimpinan dalam jajaran struktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel antara Gubernur Nurdin Abdullah dan wakilnya Andi Sudirman Sulaiman.

"Hak angket itu harus kita hormati, itu hak yang dimiliki oleh DPR. Tinggal kita sama-sama menjalani itu dan tentu kita harus kooperatif apa yang menjadi dugaan DPR kepada Pemprov kepada eksekutif, apakah bisa dibuktikan. Itukan tercantum dalam proses," kata Nurdin, Jumat, 5 Juli 2019.

Pada Senin, 24 Juni 2019 lalu adalah kali pertama DPRD Sulsel resmi menggunakan hak penyelidikan itu untuk pemprov melalui pejabatnya. Dalam hal ini Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman. 

Melalui panitia khusus angket, Dewan bakal meminta pertanggung jawaban atas dugaan dualisme kepemimpinan yang berdampak terhadap sejumlah pelanggaran aturan dan perundang-undangan.

Dalam waktu dekat, panitia angket rencananya akan memanggil pihak-pihak terkait guna menyelidiki dugaan pelanggaran gubernur dan wakilnya. 

Dalam pelaksanaannya, panitia angket berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Nurdin menegaskan kesiapannya untuk diperiksa sepanjang proses perjalanan hak angket ini. 

"Hak angket itu kan tidak mutlak gubernur dipanggil ya. Harus panggil dulu semua. Kalau memang ada indikasi ke gubernur baru gubernur dipanggil. Apa yang perlu dipersiapkan, kalau saya tidak pernah merekayasa sesuatu. Maka saya enak saja, saya nyenyak tidur karena saya tahu apa yang saya kerjakan.," ujar Nurdin Abdullah

 Hari ini pun saya dipecat siap. Kalau rakyat sudah tidak mau saya siap berhenti.

Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan surat keputusan mutasi dan pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel. Kebijakan ini diduga akibat dualisme kepemimpinan antara gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, mutasi diduga tanpa melalui penilaian oleh Tim Penilai Kinerja.

SK Wagub berbuntut panjang. Dia diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Belakangan, terbit rekomendasi agar SK tersebut dibatalkan.

Inisiator hak angket menilai Wagub melalui SK pelantikan berbuat di luar wewenang karena melampaui kepala daerah. Ada beberapa peraturan yang diduga dilanggar, antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. []

Artikel lainnya:

Berita terkait