Menteri ATR/BPN Turun Tangan Luruskan Isu-isu UUCK

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil turun langsung meluruskan informasi-informasi yang beredar di masyarakat tentang undang-undang ini.
Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil (Foto:Tagar/atrbpn.go.id)

Jakarta - Undang-undang Cipta Kerja hingga kini masih menjadi bahan diskusi publik. Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil turun langsung meluruskan informasi-informasi yang beredar di masyarakat tentang undang-undang ini. Yakni dengan menjadi narasumber pada diskusi bertajuk "Diskusi Terbuka: Quo Vadis UU Cipta Kerja?" di Universitas Muhammadiyah Bandung, Jumat, 13 November 2020.

Undang-Undang ini disusun dengan normal, pada saat pandemi Covid-19 ini

Dia menjelaskan bahwa UU ini telah mulai disusun pemerintah sejak akhir tahun 2019 lalu dan telah sesuai dengan kaidah penyusunan perundang-undangan. Pada saat pembahasan di DPR RI telah melibatkan organisasi profesi, masyarakat, akademisi, telah disiarkan pula melalui TV Parlemen dan juga media-media lainnya.

"Undang-Undang ini disusun dengan normal, pada saat pandemi Covid-19 ini, perhatian publik tersita pada masalah kesehatan, sehingga informasi pembahasan cipta kerja ini luput dari perhatian," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah menyusun undang-undang ini dengan sistem omnibus law disusun dalam waktu cepat karena sangat dibutuhkan.

"Untuk membereskan ranjau-ranjau pada undang-undang sektoral yang saling bertentangan, yang membuat kita tidak dapat bergerak," jelasnya.

Sulit dan berbelitnya izin yang menghambat investasi dijelaskan Sofyan A. Djalil dengan mengambil contoh pengurusan izin pembuatan tambak pada suatu wilayah.

"Alur perizinan pertama adalah harus ada rekomendasi dari camat. Selanjutnya, harus ada persetujuan dari warga dan harus ada berita acara expose warga, harus ada rekomendasi dari kepala desa, setelah itu berkas-berkas tersebut dibawa ke kabupaten dan meminta expose kabupaten. Untuk expose ini butuh 21 hari. Tidak hanya itu saja, sungguh banyak izin yang harus dikantongi," jelas dia.

Menurut dia, apabila ini dialami oleh pelaku usaha kecil yang populasinya lebih dari 90 persen, maka pelaku usaha akan berhenti bahkan sebelum melangkah. "Tentu ini menghambat perekonomian," katanya.

Sofyan juga menyampaikan bahwa UU ini akan membawa perubahan pada dunia usaha di Indonesia, dari pendekatan berbasis izin menjadi berbasis risiko.

"Ini membuka kesempatan anak-anak muda untuk berusaha, tidak perlu lagi banyak izin, apabila usahanya tidak ada risiko. Risiko besar butuh izin, Anda tidak perlu tawaf dari meja ke meja lagi," ujarnya.

Baca juga:

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Resmikan Patrol Taru di Badung
Direktur Jenderal PPTR meresmikan langsung aplikasi Patrol Taru yang ditandai dengan pemukulan gong di Bali Nusa Dua Convention Hall.
Kementerian ATR/BPN Beri Perhatian Khusus Masalah Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberikan perhatian terhadap permasalahan tata ruang di Indonesia
Satuan Kerja Kementerian ATR/BPN Gunakan e-Office
Mulai 8 November 2020, seluruh satuan kerja di Kementerian ATR/BPN gunakan e-Office. Dengan begitu diharapkan urusan administrasi yang merepotkan
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.