Kementerian ATR/BPN Beri Perhatian Khusus Masalah Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberikan perhatian terhadap permasalahan tata ruang di Indonesia
Salah satu pembangunan infrastruktur yang butuh perhatian dari segi tata ruang di Kendari (Foto:Tagar/atrbpn.go.id)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberikan perhatian terhadap permasalahan tata ruang di Indonesia. Hal ini disebabkan persoalan tata ruang di suatu wilayah dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, laju investasi, percepatan pembangunan dan percepatan pelaksanaan otonomi daerah. Demi mewujudkan penataan ruang yang berdaya guna, berkualitas, dan berkelanjutan perlu dilakukan fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan r uang.

"Diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah apakah pelanggaran tersebut memang ada sehingga diharapkan dengan adanya penertiban ini Provinsi Sulawesi Tenggara atau Kota Kendari dapat menjadi model untuk dapat ditiru oleh kota lainnya dan dapat dibenahi agar dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya atau fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat," ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, dalam acara Rapat Tindakan Penertiban terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, di Hotel Claro, Kendari, Rabu, 11 November 2020.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemerintah pusat akan terus memfasilitasi sebagai tugas pengawasan dan pembinaan, selanjutnya pemerintah daerah dapat melaksanakannya. Dijelaskan juga pada dasarnya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tata ruang khususnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Iljas Tedjo, mengapresiasi sinergitas yang dibangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang khususnya di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe. Diharapkan juga ke depannya hubungan kerja sama baik ini akan terus berlanjut.

Usai acara rapat dan penandatanganan berita acara mengenai tindakan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Kendari dan Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluruh peserta melakukan pemasangan segel serta papan peringatan fasilitasi penertiban. 

Terdapat empat lokasi yang dikunjungi. Pertama, dugaan tindak pelanggaran tata ruang bangunan rumah tinggal dan GOR Kampung Mangrove di Kawasan Hutan Kota dan Sempadan Pantai. Kedua, dugaan tindak pelanggaran tata ruang bangunan rumah makan H. Anto 2 di Kawasan Sempadan Sungai yang berada di Jalan Arifin Sugianto. Ketiga, dugaan tindak pelanggaran tata ruang workshop alat-alat berat di kawasan sempadan sungai yang berada di Jalan Buburanda. Keempat, dugaan tindak pelanggaran tata ruang villa, perdagangan, dan jasa di kawasan sempadan pantai berada di Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Terhadap empat lokasi tersebut dilakukan pemasangan segel, serta papan peringatan fasilitasi penertiban. Juga diberikan waktu tujuh hari kerja untuk melakukan pembongkaran mandiri. Tetapi jika melewati batas yang telah ditetapkan maka pemerintah daerah akan mengundang pemerintah pusat untuk melakukan pembongkaran secara paksa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadia Kencana saat di lokasi pemasangan segel mengatakan jika para pemilik tanah sangat koperatif dalam penyelesaian masalah ini. 

"Untuk keempat lokasi ini para pemilik sangat bisa diajak kerja sama oleh pemerintah daerah sehingga dalam penyelesaian masalah tersebut tidak memakan waktu yang lama. Terutama kepada pemilik rumah makan H. Anto 2 sangat koperatif dan semoga dapat ditiru dengan yang lainnya," ungkapnya. []

Baca juga:


Berita terkait
Rakor Nasional Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN
Pemerintah melalui Gugus Tugas Refoma Agraria (GTRA) Pusat dan Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Reforma Agraria
Satuan Kerja Kementerian ATR/BPN Gunakan e-Office
Mulai 8 November 2020, seluruh satuan kerja di Kementerian ATR/BPN gunakan e-Office. Dengan begitu diharapkan urusan administrasi yang merepotkan
Kementerian ATR/BPN Inisiasi Pembuatan Sumur Resapan Air
Kementerian ATR/BPN sebagai pengampu tata ruang menginisiasi pembuatan sumur-sumur resapan di ruang terbuka kantor-kantornya.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.